Jakarta: Kehadiran Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 dikhawatirkan menghambat proses hukum terhadap anggota TNI. Pasalnya, telegram ini mengatur prosedur pemanggilan prajurit TNI yang tersangkut kasus hukum.
"Jangan sampai todak diberikan izin oleh atasannya. Sehingga, seolah-olah prajurit TNI kebal di mata hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Supardi Ahmad dalam Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 25 November 2021.
Surat telegram Panglima TNI tersebut terdiri dari empat poin penting. Pertama, pemanggilan prajurit TNI oleh Polri dan KPK harus melalui komandan atau kepala satuan. Kedua, Komandan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika pemanggilan tidak sesuai prosedur .
Ketiga, Prajurit TNI yang diperiksa harus didampingi perwira hukum atau satuan. Keempat, pemeriksaan prajurit TNI dapat dilakukan di kantor aparat hukum dengan didampingi perwira.
Supardi berharap seluruh individu dalam institusi TNI dapat mengimplementasikan aturan tersebut sebagai produk hukum yang universal. Harapannya, penegakkan hukum berjalan cepat dan tak terlilit birokrasi. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Kehadiran Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 dikhawatirkan menghambat proses hukum terhadap anggota TNI. Pasalnya, telegram ini mengatur prosedur pemanggilan prajurit TNI yang tersangkut kasus hukum.
"Jangan sampai todak diberikan izin oleh atasannya. Sehingga, seolah-olah prajurit TNI kebal di mata hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Supardi Ahmad dalam
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Kamis, 25 November 2021.
Surat telegram Panglima TNI tersebut terdiri dari empat poin penting. Pertama, pemanggilan prajurit TNI oleh Polri dan KPK harus melalui komandan atau kepala satuan. Kedua, Komandan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika pemanggilan tidak sesuai prosedur .
Ketiga, Prajurit TNI yang diperiksa harus didampingi perwira hukum atau satuan. Keempat, pemeriksaan prajurit TNI dapat dilakukan di kantor aparat hukum dengan didampingi perwira.
Supardi berharap seluruh individu dalam institusi TNI dapat mengimplementasikan aturan tersebut sebagai produk hukum yang universal. Harapannya, penegakkan hukum berjalan cepat dan tak terlilit birokrasi.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)