Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melakukan program restorasi ekosistem sejak 2015. Upaya itu berhasil memulihkan jutaan hektare lahan yang terdegradasi.
"Lahan dengan total area tidak kurang dari 4,69 juta hektare dipulihkan, termasuk gambut dan mangrove," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup 2021 yang disiarkan daring, Sabtu, 5 Juni 2021.
Restorasi ekosistem menjadi tema dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021. Siti mengatakan program restorasi bertujuan mengembalikan ekosistem lingkungan yang terdegradasi.
"Setelah dikelola dengan sistem tebang pilih dan tanam Indonesia kepada kondisi yang semaksimal mungkin mendekati kedekatan semula atau sebelum dieksploitasi," ungkap Siti.
Siti menyebut restorasi ekosistem juga dijalankan lewat izin usaha pemanfaatan (IUP) hasil hutan kayu restorasi ekosistem (HHKRE). Regulasi itu bentuk pengelolaan hutan alam bekas tebangan.
Baca: Menteri Siti Ajak Masyarakat Restorasi Ekosistem
Bersadarkan data KLHK, 16 unit manajemen merestorasi ekosistem hutan produksi dengan luas area 622.861 hektare. Belasan unit bekerja sesuai tipe ekosistem dengan proporsi berbeda. Yakni, ekosistem hutan dataran rendah 24 persen, dataran tinggi 14 persen, mangrove 2 persen, gambut 59 persen, dan rawa 1 persen.
Siti meyakini Indonesia memiliki semangat mengelola lingkungan yang salah satunya meliputi restorasi dan rehabilitasi hutan. Guna mendukung pencegahan bencana akibat perubahan iklim dan menjaga keanekaragaman hayati.
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (
LHK) telah melakukan program restorasi ekosistem sejak 2015. Upaya itu berhasil memulihkan jutaan hektare lahan yang terdegradasi.
"Lahan dengan total area tidak kurang dari 4,69 juta hektare dipulihkan, termasuk gambut dan mangrove," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup 2021 yang disiarkan daring, Sabtu, 5 Juni 2021.
Restorasi
ekosistem menjadi tema dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021. Siti mengatakan program restorasi bertujuan mengembalikan ekosistem lingkungan yang terdegradasi.
"Setelah dikelola dengan sistem tebang pilih dan tanam Indonesia kepada kondisi yang semaksimal mungkin mendekati kedekatan semula atau sebelum dieksploitasi," ungkap Siti.
Siti menyebut restorasi ekosistem juga dijalankan lewat izin usaha pemanfaatan (IUP) hasil hutan kayu restorasi ekosistem (HHKRE). Regulasi itu bentuk pengelolaan hutan alam bekas tebangan.
Baca:
Menteri Siti Ajak Masyarakat Restorasi Ekosistem
Bersadarkan data KLHK, 16 unit manajemen merestorasi ekosistem hutan produksi dengan luas area 622.861 hektare. Belasan unit bekerja sesuai tipe ekosistem dengan proporsi berbeda. Yakni, ekosistem hutan dataran rendah 24 persen, dataran tinggi 14 persen, mangrove 2 persen, gambut 59 persen, dan rawa 1 persen.
Siti meyakini Indonesia memiliki semangat mengelola lingkungan yang salah satunya meliputi restorasi dan rehabilitasi hutan. Guna mendukung pencegahan bencana akibat perubahan iklim dan menjaga keanekaragaman hayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)