Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal heboh upah minimum Indonesia disebut ketinggian. Pernyataan itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pernyataan tersebut heboh di media sosial dan menuai protes dari warganet. Mereka menyebut upah minimum Indonesia justru terlalu rendah.
Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi bukan tanpa dasar. Klaim itu berdasarkan hasil komparasi nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
“Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien," ungkap Dita dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
Dita menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia cenderung rendah daripada upahnya. Dia mengatakan nilai efektivitas tenaga kerja Indonesia urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," ungkap Dita.
Menurut Dita, dari sisi jam kerja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur ketimbang dengan negara Asia Tenggara. Dia lantas membandingkan dengan Thailand.
Negeri Gajah Putih itu memiliki jam kerja 42-44 jam dalam sepekan, sementara di Indonesia 40 jam. Di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, itu belum ditambah cuti bersama, tahunan, kelahiran anak, menikah hingga keluarga meninggal.
Baca: Menaker: Upah Minimum di Indonesia Termasuk Tinggi
Dia menyebut di Thailand hanya ada 15 hari libur dalam setahun. Dengan makin sedikitnya jam kerja, menurut Dita, hasil kerja menjadi minim dan nilai produktivitas rendah.
"Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja. Artinya kalau upah enggak cocok dengan outputnya kesimpulannya upah kita terlalu tinggi," tegasnya.
Dia menyampaikan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia rendah. Di Thailand poinnya mencapai 30,9, sedangkan di Indonesia hanya 23,9.
Dengan nilai itu, masyarakat Thailand mendapat upah minimumnya Rp4.104.475, upah minimum itu diberlakukan di Phuket. Sedangkan upah minimum di Jakarta Rp 4.453.724 dengan nilai 23,9 poin.
Kemenaker dan Badan Pusat Statistik sudah melakukan simulasi unutk kenaikan upah minimum pada 2022. Dalam simulasi itu, upah minimum naik 1,09 persen secara nasional dan Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemenaker) buka suara soal heboh upah minimum Indonesia disebut ketinggian. Pernyataan itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pernyataan tersebut heboh di media sosial dan menuai protes dari warganet. Mereka menyebut
upah minimum Indonesia justru terlalu rendah.
Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan
upah minimum terlalu tinggi bukan tanpa dasar. Klaim itu berdasarkan hasil komparasi nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
“Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien," ungkap Dita dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
Dita menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia cenderung rendah daripada upahnya. Dia mengatakan nilai efektivitas tenaga kerja Indonesia urutan ke-13 di Asia.
"Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil," ungkap Dita.
Menurut Dita, dari sisi jam kerja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur ketimbang dengan negara Asia Tenggara. Dia lantas membandingkan dengan Thailand.
Negeri Gajah Putih itu memiliki jam kerja 42-44 jam dalam sepekan, sementara di Indonesia 40 jam. Di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, itu belum ditambah cuti bersama, tahunan, kelahiran anak, menikah hingga keluarga meninggal.
Baca:
Menaker: Upah Minimum di Indonesia Termasuk Tinggi
Dia menyebut di Thailand hanya ada 15 hari libur dalam setahun. Dengan makin sedikitnya jam kerja, menurut Dita, hasil kerja menjadi minim dan nilai produktivitas rendah.
"Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja. Artinya kalau upah enggak cocok dengan outputnya kesimpulannya upah kita terlalu tinggi," tegasnya.
Dia menyampaikan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia rendah. Di Thailand poinnya mencapai 30,9, sedangkan di Indonesia hanya 23,9.
Dengan nilai itu, masyarakat Thailand mendapat upah minimumnya Rp4.104.475, upah minimum itu diberlakukan di Phuket. Sedangkan upah minimum di Jakarta Rp 4.453.724 dengan nilai 23,9 poin.
Kemenaker dan Badan Pusat Statistik sudah melakukan simulasi unutk kenaikan upah minimum pada 2022. Dalam simulasi itu, upah minimum naik 1,09 persen secara nasional dan Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)