Jakarta: Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya, menerima beberapa usulan dari kelompok masyarakat. Salah satunya terkait pendanaan batuan korban yang diusulkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Sejuh ini korban teroris ada bantuan dari negara, korban pelanggaran HAM berat ada bantuan dari LPSK, kalau korban pelanggaran seksual kita ada restitusi ya, itu kalau tidak cukup bagaimana, negara akan bantu seperti apa," ujar Willy kepada Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Selanjutnya, Lembaga Bantuan hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia (APIK) mendorong adanya aturan yang mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Terutama di dunia digital.
Willy memastikan usulan-usulan tersebut akan dibawa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam rapat tersebut pihaknya bakal mengundang perwakilan IJCR dan LBH APIK guna merinci usulannya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menilai victim trust fund atau pengelolaan dana di luar pajak untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual perlu diatur. Dengan begitu, penguatan hak penyintas kekerasan seksual, mulai dari pemulihan trauma, hak layanan kesehatan, serta pendampingan dapat dilakukan optimal.
"Victim trust fund merupakan konsekuensi logis dari hadirnya RUU TPKS. Hal ini merujuk pada jelasnya pendampingan korban kekerasan seksual yang memerlukan treatment khusus hingga korban dapat pulih dan dapat keadilan yang optimal." papar Amel di Jakarta.
Amel berharap pengelolaan victim trust fund dapat dikelola dengan lebih serius. Terlebih, Amel melihat tingkat eksekusi restitusi atau ganti rugi terhadap korban sangat rendah.
Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), kata dia, tingkat eksekusi restitusi sangat rendah. Sepanjang 2020, penilaian restitusi mencapai Rp7 miliar, tapi keputusan pengadilan hanya Rp1,3 miliar.
Jakarta: Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS), Willy Aditya, menerima beberapa usulan dari kelompok masyarakat. Salah satunya terkait pendanaan batuan korban yang diusulkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Sejuh ini korban teroris ada bantuan dari negara, korban pelanggaran HAM berat ada bantuan dari LPSK, kalau korban
pelanggaran seksual kita ada restitusi ya, itu kalau tidak cukup bagaimana, negara akan bantu seperti apa," ujar Willy kepada
Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.
Selanjutnya, Lembaga Bantuan hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia (APIK) mendorong adanya aturan yang mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Terutama di dunia digital.
Willy memastikan usulan-usulan tersebut akan dibawa dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam rapat tersebut pihaknya bakal mengundang perwakilan IJCR dan LBH APIK guna merinci usulannya.
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Amelia Anggraini menilai victim
trust fund atau pengelolaan dana di luar pajak untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual perlu diatur. Dengan begitu, penguatan hak penyintas kekerasan seksual, mulai dari pemulihan trauma, hak layanan kesehatan, serta pendampingan dapat dilakukan optimal.
"
Victim trust fund merupakan konsekuensi logis dari hadirnya RUU TPKS. Hal ini merujuk pada jelasnya pendampingan korban kekerasan seksual yang memerlukan
treatment khusus hingga korban dapat pulih dan dapat keadilan yang optimal." papar Amel di Jakarta.
Amel berharap pengelolaan
victim trust fund dapat dikelola dengan lebih serius. Terlebih, Amel melihat tingkat eksekusi restitusi atau ganti rugi terhadap korban sangat rendah.
Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), kata dia, tingkat eksekusi restitusi sangat rendah. Sepanjang 2020, penilaian restitusi mencapai Rp7 miliar, tapi keputusan pengadilan hanya Rp1,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)