"Sedang disiapkan sanksi-sanksi oleh BKN," ujar Tjahjo ketika dihubungi, Sabtu, 28 Mei 2022.
Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan itu menegaskan setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Terima CPNS, Sesjen Kemendikbudristek Ingatkan Kerja Penuh Dedikasi
Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), per 20 Mei 2022, terdapat 105 CPNS mengundurkan diri. Selain itu, 104 orang yang mengundurkan diri saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I, dan 280 orang pada PPPK Guru Tahap II, serta 5 orang PPPK non-guru.
Ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS mengundurkan diri. Salah satunya, gaji yang terlalu kecil.