Jakarta: Seluruh pihak diminta tak meributkan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) ketinggian di bawah ketinggian 37 ribu kaki yang masih dikontrol Singapura. Pembagian tersebut semata untuk keselamatan lalu lintas udara.
"ICAO (International Civil Aviation Organization) bukan tidak berarti mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi untuk kepentingan keselamatan," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dalam program Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 29 Januari 2022.
Secara singkat dia menjelaskan selama ini lalu lintas udara di wilayah Natuna dikontrol menara di Changi, Singapura, berdasarkan keputusan ICAO. Hal itu berlaku berlaku bagi penerbangan dari atau ke Batam, serta penerbangan internasional yang menuju Indonesia yang melewati Singapura.
Dengan adanya perjanjian tersebut, penerbangan yang melalui ketinggian di atas 37 ribu kaki tidak perlu melapor ke menara pengawas di Changi. Pilot cukup melapor ke FIR Indonesia.
"Dengan FIR sekarang ini batas wilayah ini dinaikkan, sehingga penerbangan Indonesia dari Jakarta ke Batam tidak perlu lagi report ke Changi, tetapi ke Jakarta," kata dia.
Alasan ditetapkannya ketinggian di bawah 37 ribu kaki tetap dikontrol Singapura hanya untuk penerbangan dari dan ke Bandara Changi. Lalu, untuk menyederhanakan koordinasi antara pilot dengan dengan menara kontrol.
Baca: Tegas! Indonesia Ambil Alih Atur Ruang Udara Kepulauan Riau dari Singapura
Dia menyebut jangakuan FIR Singapura dalam perjanjian tersebut hanya 90 nautical miles (mil laut). Hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memasuki atau keluar wilayah tersebut.
Menurut dia, jika wilayah tersebut dikontrol dua pengawas maka akan merepotkan pilot. Sebab, harus lapor kepada dua menara pengawas saat pada ketinggian tertentu.
"Dia harus me-report pada ketinggian tertentu ke Changi, begitu turun ke bawah dia harus ganti frekuensi untuk me-report ke Jakarta," sebut dia.
Sehingga, kata dia, disepakati pengontrolan penerbangan dari dan ke wilayah Singapura hanya dilakukan satu menara, yakni Changi. Namun, kontrol dilakukan oleh petugas Indonesia dan Singapura melalui tower pengawas di Changi.
"Sehingga, wilayah Indonesia-nya, wilayah Natuna itu tetap dikontrol petugas Indonesia," kata dia.
Jakarta: Seluruh pihak diminta tak meributkan kendali udara atau
Flight Information Region (FIR) ketinggian di bawah ketinggian 37 ribu kaki yang masih dikontrol
Singapura. Pembagian tersebut semata untuk keselamatan lalu lintas udara.
"ICAO (International Civil Aviation Organization) bukan tidak berarti mengakui kedaulatan Indonesia, tetapi untuk kepentingan keselamatan," kata Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dalam program
Newsmaker Medcom.id, Sabtu, 29 Januari 2022.
Secara singkat dia menjelaskan selama ini
lalu lintas udara di wilayah Natuna dikontrol menara di Changi, Singapura, berdasarkan keputusan ICAO. Hal itu berlaku berlaku bagi penerbangan dari atau ke Batam, serta penerbangan internasional yang menuju Indonesia yang melewati Singapura.
Dengan adanya perjanjian tersebut, penerbangan yang melalui ketinggian di atas 37 ribu kaki tidak perlu melapor ke menara pengawas di Changi. Pilot cukup melapor ke FIR Indonesia.
"Dengan FIR sekarang ini batas wilayah ini dinaikkan, sehingga penerbangan Indonesia dari Jakarta ke Batam tidak perlu lagi report ke Changi, tetapi ke Jakarta," kata dia.
Alasan ditetapkannya ketinggian di bawah 37 ribu kaki tetap dikontrol Singapura hanya untuk penerbangan dari dan ke Bandara Changi. Lalu, untuk menyederhanakan koordinasi antara pilot dengan dengan menara kontrol.
Baca:
Tegas! Indonesia Ambil Alih Atur Ruang Udara Kepulauan Riau dari Singapura
Dia menyebut jangakuan FIR Singapura dalam perjanjian tersebut hanya 90 nautical miles (mil laut). Hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memasuki atau keluar wilayah tersebut.
Menurut dia, jika wilayah tersebut dikontrol dua pengawas maka akan merepotkan pilot. Sebab, harus lapor kepada dua menara pengawas saat pada ketinggian tertentu.
"Dia harus me-report pada ketinggian tertentu ke Changi, begitu turun ke bawah dia harus ganti frekuensi untuk me-report ke Jakarta," sebut dia.
Sehingga, kata dia, disepakati pengontrolan penerbangan dari dan ke wilayah Singapura hanya dilakukan satu menara, yakni Changi. Namun, kontrol dilakukan oleh petugas Indonesia dan Singapura melalui tower pengawas di Changi.
"Sehingga, wilayah Indonesia-nya, wilayah Natuna itu tetap dikontrol petugas Indonesia," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)