Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Rieke: TKI Memang Diperlakukan Seperti Babu

Renatha Swasty • 25 Januari 2017 13:10
medcom.id, Jakarta:  Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka memahami maksud cuitan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai babu di negeri orang. Meski terkesan kasar, itu yang terjadi pada TKI di luar negeri.
 
Rieke mengungkapkan, selama ini TKI diperlakukan seperti babu. Masih ada pekerja yang digaji seenak majikan, jam kerja terserah majikan, dan mereka tidak memiliki kepastian hukum.
 
"Memang konotasi babu itu kasar. Tapi itulah kenyataannya, (TKI) hidup kasar dan keras. Mereka diperlakukan sebagai babu, bukan pekerja," kata Rieke dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2017).
 
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, TKI disebut pekerja jika memiliki jenjang pendidikan jelas sebagai pekerja, perjanjian dan kontrak kerja jelas, ada kewajiban sebagai pekerja yang harus dipenuhi dan ada hak pekerja yang diberikan, seperti upah, one day off, jaminan sosial, dan lainnya.
 
Rieke berharap semua orang membuka mata. Sudah saatnya masyarakat tidak menutupi apa yang sebenarnya terjadi.
 
"Saya kira sudah saatnya kita tidak terjebak ‘eufemisme’, menghalus-haluskan kata untuk kondisi yang berkebalikan. Menggunakan kata-kata yang sopan untuk menutupi ketidakadilan yang terjadi," kata Rieke.
 
Menurut Rieke, pemerintah memiliki pekerjaan rumah buat memperbaiki sistem hukum untuk melindungi TKI. Hal itu penting buat TKI agar hak mereka dipenuhi.
 
Menurut Rieke, revisi UU Perlindungan Kerja harus segera disahkan. UU yang mengatur TKI itu sejalan dengan Konvensi PBB 1990. Isinya tentang perlindungan buruh migran dan keluarganya yang telah diratifikasi Indonesia, serta membongkar perdagangan manusia.
 
"Selama belum diakui sebagai pekerja formal, istilah yang tepat memang babu, alias pembantu," kata anggota DPR itu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan