medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III mengecam pemanggilan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Bendahara Fraksi PAN Eko 'Patrio' Hendro Purnomo. Mereka menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk arogansi dan tak profesional dari kepolisian.
Menurut Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i, polisi seharusnya terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden untuk memanggil setiap anggota DPR. Apalagi, hal itu telah diatur dalam ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 yang menegaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
"Pemanggilan terhadap anggota DPR bisa tak atas izin Presiden asalkan dalam kasus Korupsi, narkoba dan terorisme," kata Syafi'i dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Politikus Gerindra itu juga menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Eko Patrio dapat dipidana. Sebab menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 224 UU MD3.
Pasal tersebut mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pun pendapat yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR atau disebut dengan istilah hak imunitas.
"Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Oleh sebab itu, pernyataan Kapolri arogan dan tidak pofesional terhadap pemanggilan Eko Patrio," ujar dia.
Karena itu, tegas dia, pemanggilan terhadap Eko Patrio yang diduga telah memberikan pernyataan soal bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bertentangan dengan konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III mengecam pemanggilan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Bendahara Fraksi PAN Eko 'Patrio' Hendro Purnomo. Mereka menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk arogansi dan tak profesional dari kepolisian.
Menurut Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i, polisi seharusnya terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden untuk memanggil setiap anggota DPR. Apalagi, hal itu telah diatur dalam ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan MK No 76/PUU-XII/2014 yang menegaskan, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
"Pemanggilan terhadap anggota DPR bisa tak atas izin Presiden asalkan dalam kasus Korupsi, narkoba dan terorisme," kata Syafi'i dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Politikus Gerindra itu juga menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Eko Patrio dapat dipidana. Sebab menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 224 UU MD3.
Pasal tersebut mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pun pendapat yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR atau disebut dengan istilah hak imunitas.
"Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Oleh sebab itu, pernyataan Kapolri arogan dan tidak pofesional terhadap pemanggilan Eko Patrio," ujar dia.
Karena itu, tegas dia, pemanggilan terhadap Eko Patrio yang diduga telah memberikan pernyataan soal bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bertentangan dengan konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)