Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan tak ada pembahasan khusus dalam RUU KUHP yang sedang digodok DPR bersama pemerintah. Tapi, dia mengakui salah satu yang dibahas terkait perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang tergolong perbuatan asusila serta dapat dipidana.
"Delapan fraksi yang hadir setuju. Artinya, semua fraksi yang hadir di rapat tidak ada yang menolak pelaku perbuatan cabul LGBT dipidana," kata Arsul saat dihubungi Medcom.id, Senin, 22 Januari 2018.
Fraksi-fraksi yang hadir saat itu sepakat pengaturan perbuatan asusila diperluas cakupannya. Semula, perilaku LGBT hanya dapat dipidanakan jika dilakukan kepada anak di bawah umur.
Seiring berjalan, Fraksi PPP dan PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru. Isinya, perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang dewasa dapat dipidana dengan ancaman pidana yang sama terhadap anak di bawah umur.
"Dalam hal ini terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan, dan ada unsur pornografi," kata Arsul.
(Baca juga: Hanura: Zulkifli Hasan Buat Panggung Pencitraan)
Keenam fraksi lainnya setuju dengan usulan PPP dan PKS. Di antaranya Fraksi Partai Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP.
"Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN yang juga merupakan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi di DPR telah menolak adanya LGBT, salah satunya PAN. "PAN menyatakan ada empat partai yang menolak (LGBT) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong," kata Zulkifli.
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan tak ada pembahasan khusus dalam RUU KUHP yang sedang digodok DPR bersama pemerintah. Tapi, dia mengakui salah satu yang dibahas terkait perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang tergolong perbuatan asusila serta dapat dipidana.
"Delapan fraksi yang hadir setuju. Artinya, semua fraksi yang hadir di rapat tidak ada yang menolak pelaku perbuatan cabul LGBT dipidana," kata Arsul saat dihubungi Medcom.id, Senin, 22 Januari 2018.
Fraksi-fraksi yang hadir saat itu sepakat pengaturan perbuatan asusila diperluas cakupannya. Semula, perilaku LGBT hanya dapat dipidanakan jika dilakukan kepada anak di bawah umur.
Seiring berjalan, Fraksi PPP dan PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru. Isinya, perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang dewasa dapat dipidana dengan ancaman pidana yang sama terhadap anak di bawah umur.
"Dalam hal ini terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan, dan ada unsur pornografi," kata Arsul.
(Baca juga:
Hanura: Zulkifli Hasan Buat Panggung Pencitraan)
Keenam fraksi lainnya setuju dengan usulan PPP dan PKS. Di antaranya Fraksi Partai Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP.
"Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PAN yang juga merupakan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan lima fraksi di DPR telah menolak adanya LGBT, salah satunya PAN. "PAN menyatakan ada empat partai yang menolak (LGBT) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong," kata Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)