Jakarta: Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai wajar Revisi Undang-Undang MD3 disahkan DPR. Sebab, semua orang berhak melapor jika kehormatannya diganggu.
 
"Anda wartawan juga boleh mengajukan (melapor) kalau dimaki-maki," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
 
Kalla yakin UU tersebut tidak menjadi pasal karet. Sebab, semua kasus baik pelapor maupun terlapor harus menjalani proses hukum yang berlaku.
 
"Bukan (karet), karena dia harus mengajukannya, kan bukan otomatis. Presiden saja tidak otomatis, apalagi dia anggota DPR," kata Kalla.
 
Kalla memaklumi penilaian publik ihwal DPR yang menjadi lembaga antikritik. Siapa saja yang merasa terganggu, kata dia, berhak bereaksi.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Dilarang Pilih Parpol Pendukung RUU MD3 
"Wartawan saja diganggu. (Misal wartawan diminta) jangan beritakan sesuatu, orang itu bisa dituduh. Kita semua ini ada yang mengganggu seseorang, Anda bisa juga," katanya.
 
Revisi Undang-Undang MD3 resmi disahkan DPR dalam sidang paripurna, Senin, 12 Februari 2018. Pengesahan revisi UU MD3 disetujui delapan fraksi. Dua fraksi memutuskan walkout yaitu NasDem dan PPP.
 
Delapan fraksi lainnya yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
dengan disahkannya UU ini, maka DPR memiliki tiga kuasa tambahan yaitu pemanggilan paksa seseorang dalam rapat DPR, hak imunitas, dan dapat mengkriminalisasi pengkritik anggota DPR.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw3vEDb" allowfullscreen></iframe>  
  
  
    Jakarta: Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai wajar Revisi Undang-Undang MD3 disahkan DPR. Sebab, semua orang berhak melapor jika kehormatannya diganggu.
 
"Anda wartawan juga boleh mengajukan (melapor) kalau dimaki-maki," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
 
Kalla yakin UU tersebut tidak menjadi pasal karet. Sebab, semua kasus baik pelapor maupun terlapor harus menjalani proses hukum yang berlaku.
 
"Bukan (karet), karena dia harus mengajukannya, kan bukan otomatis. Presiden saja tidak otomatis, apalagi dia anggota DPR," kata Kalla.
 
Kalla memaklumi penilaian publik ihwal DPR yang menjadi lembaga antikritik. Siapa saja yang merasa terganggu, kata dia, berhak bereaksi. 
Baca: Pemuda Muhammadiyah Dilarang Pilih Parpol Pendukung RUU MD3  
"Wartawan saja diganggu. (Misal wartawan diminta) jangan beritakan sesuatu, orang itu bisa dituduh. Kita semua ini ada yang mengganggu seseorang, Anda bisa juga," katanya.
 
Revisi Undang-Undang MD3 resmi disahkan DPR dalam sidang paripurna, Senin, 12 Februari 2018. Pengesahan revisi UU MD3 disetujui delapan fraksi. Dua fraksi memutuskan 
walkout yaitu NasDem dan PPP.
 
Delapan fraksi lainnya yang setuju adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
 
dengan disahkannya UU ini, maka DPR memiliki tiga kuasa tambahan yaitu pemanggilan paksa seseorang dalam rapat DPR, hak imunitas, dan dapat mengkriminalisasi pengkritik anggota DPR.
 Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)