Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Politikus NasDem Sarankan Novanto Mundur Sebagai Ketua DPR

Misbahol Munir • 22 November 2017 13:04
Jakarta: Fraksi Partai NasDem DPR RI menyarankan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Saran ini dimaksudkan agar Novanto bisa fokus menghadapi persoalan hukumnya, dan kewibawaan DPR tetap terjaga.
 
"Kami sarankan agar Pak Novanto mengajukan pengunduran diri dalam rangka menghadapi persoalan yang dihadapinya," kata Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 22 November 2017.
 
Dia menyerahkan semua keputusan terkait Novanto kepada Partai Golkar namun harus diutamakan untuk kelangsungan tugas dan kinerja DPR serta menjaga kewibawaan institusi tersebut. Syarief meyakini Golkar sebagai partai politik yang besar akan mengambil kebijakan strategis untuk kebaikan institusi DPR.

"Kami serahkan kepada Golkar dan saya kira Pak Novanto akan berbesar hati," kata dia.
 
Namun Syarief tidak setuju apabila persoalan yang dihadapi Novanto dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena ini persoalan hukum bukan politik. Menurut dia, kalau prosesnya dijalankan di MKD bukan menaikkan kredibilitas DPR namun menimbulkan kekisruhan karena pasti ada perbedaan pendapat dengan kasus Novanto.
 
"Karena akan menjadi perdebatan, ada yang setuju dan tidak, sehingga bisa terjadi hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
 
Dia mengatakan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) disebutkan Ketua DPR mengundurkan diri apabila menjadi terdakwa.
Namun menurut dia, kita harus ketahui bahwa lembaga ini harus dipelihara marwahnya, sehingga tidak mungkin dipaksakan pak Novanto menjalankan tugas kedewanan.
 
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang
berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat. Dari tayangan televisi, Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu 19 November 2017 dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
 
Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai dengan 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK alam perkembanganya, pada Selasa , 21 November 2017, beredar surat yang ditanda tangani Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan DPR.
 
Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan korupsi proyek KTP elektronik, sehingga memohon kepada Pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.
 
Selain itu Novanto juga meminta Pimpinan DPR untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, Sidang MKD terhadap kemungkinan pe-non-aktifan dirinya sebagai Ketua DPR dan selaku anggota DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan