"Bagi saya itu nihil diterapkan di republik ini," kata anggota Komisi III DPR Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan sejumlah pertimbangan restorative justice diterapkan pada kasus korupsi. Di antaranya, tidak ada dasar hukum penyelesaian kasus korupsi secara damai.
"Nah kalau mau diterapkan bagaimana caranya, kan belum ada (diatur di UU)," ungkap dia.
Baca: Kritik Restorative Justice untuk Koruptor, Desmond: Parameter Harus Jelas |
Selain itu, penerapan restorative justice bagi kasus korupsi dinilai sangat kompleks. Hal itu dinilai bakal membingungkan dalam penerapannya.
"Agak sulit itu diterapkan dalam soal tindak pidana korupsi, itu agak sulit," ujar dia.
Penerapan restorative justice bagi koruptor pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hal itu disampaikannya pada uji kepatutan dan kelayakan pengganti Lili Pintauli pada September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id