Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Susanto
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: MI/Susanto

Perppu Ormas akan Dibahas di Komisi II

Husen Miftahudin • 22 Agustus 2017 18:26
medcom.id, Jakarta:  Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dilakukan oleh Komisi II. Hal itu sesuai keputusan badan Musyawarah (Bamus) DPR.
 
"Perppu Ormas disepakati pembahasannya oleh Komisi II, bukan Pansus (panitia khusus). Tidak ada pembentukan Pansus, tapi diserahkan ke Komisi II," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017.
 
Komisi II akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas Perppu tersebut. Panja akan melakukan pembicaraan tingkat pertama bersama pemerintah. Bila sepakat, hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna.
 
Baca: Jamintel Tegaskan Perppu Ormas Tak Sasar Ormas Tertentu
 
Fahri memastikan tak ada perubahan pada pasal Perppu Ormas. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut.
 
"Kalau mau ada nota tambahan, misalnya untuk segera mengubah UU Ormas dan sebagainya, itu terserah pembahasan tingkat pertamanya," kata Fahri.
 
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum menerima draf Perppu Ormas. Setelah diterima, Komisi II segera menggelar rapat intenal untuk menindaklanjuti draf Perppu Ormas.
 
"Mekanismenya dari Bamus ke Komisi II dan dibahas di Komisi II. Intinya, akan menerima atau menolak saja, bisa diputuskan dalam waktu cepat. Hasilnya menerima atau menolak," kata Riza.

Baca: Kapolri Menilai Perppu Ormas Bentuk Ketegasan Pemerintah
 
Riza tak memungkiri akan terjadi argumen pelik saat pembahasan, 10 fraksi akan terbelah menyikapi Perppu Ormas. Sebab, beberapa fraksi menolak Perppu Ormas.
 
Partai Gerindra salah satunya. Riza mengatakan, partainya menyoroti kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengadilan.
 
"PKS, Gerindra dan lainnya menganggap Perppu Ormas tak perlu. Karena kewenangan (pembubaran ormas) yang ada pada pengadilan sebelumnya di UU, sekarang malah pemerintah," ujar Riza.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan