Jakarta: DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial (Peksos) menjadi Undang-Undang (UU). Aturan yang ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Satu Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
"Dengan ini DPR menyetujui RUU Pekerja Sosial untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Utut di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Menteri Sosial Agus Gumiwang menyambut UU Peksos ini. Pemerintah menjamin bakal menjalankan UU Peksos inisiatif DPR tersebut.
"Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja sosial mengenai optimalisasi pekerja sosial," kata Agus.
Perbaiki sektor pekerja sosial
Agus meyakini UU Peksos bisa menjamin kesejahteraan para pekerja sosial baik warga Indonesia, lulusan luar negari, maupun asing yang bertugas di Indonesia. Tata kelola kegiatan pekerja sosial juga akan semakin baik.
"Termasuk keberadaan dari pekerja sosial itu sendiri," ucap Agus.
UU Peksos ialah produk legislasi yang telah disepakati bersama sebagai landasan hukum yang kuat. UU Peksos akan mengatur standar kompetensi mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga sistem registrasi.
"Jaminan untuk pekerja sosial semakin kuat keberadaannya karena keberadaan mereka kan diakui oleh UU," ungkap Agus.
UU Peksos akan memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja sosial. Harapannya, pekerja sosial dapat bekerja lebih baik dan maksimal dengan payung hukum baru ini.
"Hak-hak dari peksos tentu menjadi hal yang penting. Di luar hak itu juga ada kewajiban yang tentunya harus dijalankan oleh para peksos," ucap politikus Golkar itu.
Rapat paripurna sejatinya mengagendakan pengesahan RUU Sumber Daya Air. Namun, pengesahan RUU tersebut ditunda hingga paripurna terdekat lantaran tersandung pembahasan teknis.
Jakarta: DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial (Peksos) menjadi Undang-Undang (UU). Aturan yang ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Satu Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
"Dengan ini DPR menyetujui RUU Pekerja Sosial untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Utut di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.
Menteri Sosial Agus Gumiwang menyambut UU Peksos ini. Pemerintah menjamin bakal menjalankan UU Peksos inisiatif DPR tersebut.
"Pemerintah sependapat dengan DPR bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja sosial mengenai optimalisasi pekerja sosial," kata Agus.
Perbaiki sektor pekerja sosial
Agus meyakini UU Peksos bisa menjamin kesejahteraan para pekerja sosial baik warga Indonesia, lulusan luar negari, maupun asing yang bertugas di Indonesia. Tata kelola kegiatan pekerja sosial juga akan semakin baik.
"Termasuk keberadaan dari pekerja sosial itu sendiri," ucap Agus.
UU Peksos ialah produk legislasi yang telah disepakati bersama sebagai landasan hukum yang kuat. UU Peksos akan mengatur standar kompetensi mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga sistem registrasi.
"Jaminan untuk pekerja sosial semakin kuat keberadaannya karena keberadaan mereka kan diakui oleh UU," ungkap Agus.
UU Peksos akan memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pekerja sosial. Harapannya, pekerja sosial dapat bekerja lebih baik dan maksimal dengan payung hukum baru ini.
"Hak-hak dari peksos tentu menjadi hal yang penting. Di luar hak itu juga ada kewajiban yang tentunya harus dijalankan oleh para peksos," ucap politikus Golkar itu.
Rapat paripurna sejatinya mengagendakan pengesahan RUU Sumber Daya Air. Namun, pengesahan RUU tersebut ditunda hingga paripurna terdekat lantaran tersandung pembahasan teknis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)