Ketua DPP Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan. FOTO: Medcom.id/ Kautsar Widya Prabowo
Ketua DPP Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan. FOTO: Medcom.id/ Kautsar Widya Prabowo

Peradi Surati DPR Terkait Pasal 281 RKUHP

Kautsar Widya Prabowo • 04 September 2019 05:49
Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama organisasi advokat lain akan melayangkan surat kepada Komisi III DPR, terkait Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tidak relevan. Peradi keberatan dengan pasal 281 terkait perlindungan hakim dari penghinaan atau contempt of court. 
 
Ketua DPP Peradi Luhut MP Pangaribuan mengatakan pencabutan pasal ini penting  sebelum RKHUP jika disahkan di periode DPR tahun ini.  Surat akan dilayangkan hari ini.
 
"Kirim surat itu biar mereka tau ada masalah, dan kalau perlu (dilengkapi) penjelasan, kita dengan senang hati menjelaskan," ujar Luhut di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.

Dalam surat tersebut salah satunya meminta untuk mencabut pasal 281. Pasal ini dianggap tidak cocok dengan sistem peradilan Indonesia. "Secara konkrit dihapus saja pasal itu karena nggak ada yang hilang kalau dihapus. Jangankan hina hakim, hina orang lain ada pasalnya," tuturnya.
 
Luhut berharap RKHUP tidak disahkan pada masa periode DPR 2019-2024, yang berujung pada penundaan pengesahaan. Pasalnya sudah lama aturan teraebut diulur-ulur dan menyedot Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
Namun, jika ditunda harus ada ketentuan kelanjutan dari parlemen edisi berikutnya. Jadi tidak diulangi kembali dari awal. Hanya melanjutkan poin-poin krusial yang belum selesai dan menjadikan RKUHP ini prioritas tahun pertama mereka bertugas. 
 
"Saya lebih cenderung bisa diperbaiki sekarang itu maksimal diperbaiki, kalau ketinggalan (pasal yang diperbaiki) bisa melalaui yudisial Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya.
 
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menyebut Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hampir rampung. RKUHP siap disahkan dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, September 2019.
 
"Insyaallah (disahkan), kan sudah diagendakan tanggal 24 September, kalau selesai," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
 
Pasal 281 dalam RKHUP mengatur; 
 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, Setiap Orang yang:
 
a.     tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; 
 
b.     bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau 
 
c.     secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan