medcom.id, Jakarta: Draf revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada siap dikirim ke DPR, lusa. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan pembahasan revisi tersebut rampung paling lambat April nanti.
"Mudah-mudahan 107 pilkada pada Februari tahun depan, tahapannya bisa dimulai April dan Mei ini," ujar Tjahjo seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Dengan begitu, KPU dan Bawaslu bisa segera mengeluarkan aturan perubahan setelah UU Pilkada disahkan. Adapun seluruh aturan Mahkamah Konstitusi akan dimasukkan dalam poin revisi UU Pilkada. Ada sekitar 16 poin perubahan dan harmonisasi dalam draf revisi tersebut.
"Seluruh aturan MK akan kita masukkan dalam revisi UU pilkada," imbuhnya.
Salah satu poin revisi versi pemerintah adalah terkait kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS agar mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Poin lainnya menyangkut anggaran pilkada yang tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Kalau daerah bisa mengatur (keuangan) dengan baik, pasti tercukupi. Kemarin 269 daerah saja bisa," ujar kader PDI Perjuangan ini.
Juga mengenai kasus yang menjerat sejumlah bupati terpilih baru-baru ini. Seperti tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dan wakilnya HM Pandji Ilyas saat berpesta narkoba. Bila wakilnya positif narkoba, maka Kemendagri akan menunjuk sekretaris daerah setempat sebagai Plt bupati.
"Ada wakil bupati yang sudah dilantik masuk tahanan karena kasus korupsi. Satu kepala yang sudah saya putuskan ternyata punya hobi narkoba. Sekarang sedang saya cek. Jika tes urine wakilnya negatif maka kita angkat jadi Plt," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Draf revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada siap dikirim ke DPR, lusa. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan pembahasan revisi tersebut rampung paling lambat April nanti.
"Mudah-mudahan 107 pilkada pada Februari tahun depan, tahapannya bisa dimulai April dan Mei ini," ujar Tjahjo seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Dengan begitu, KPU dan Bawaslu bisa segera mengeluarkan aturan perubahan setelah UU Pilkada disahkan. Adapun seluruh aturan Mahkamah Konstitusi akan dimasukkan dalam poin revisi UU Pilkada. Ada sekitar 16 poin perubahan dan harmonisasi dalam draf revisi tersebut.
"Seluruh aturan MK akan kita masukkan dalam revisi UU pilkada," imbuhnya.
Salah satu poin revisi versi pemerintah adalah terkait kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS agar mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Poin lainnya menyangkut anggaran pilkada yang tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Kalau daerah bisa mengatur (keuangan) dengan baik, pasti tercukupi. Kemarin 269 daerah saja bisa," ujar kader PDI Perjuangan ini.
Juga mengenai kasus yang menjerat sejumlah bupati terpilih baru-baru ini. Seperti tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dan wakilnya HM Pandji Ilyas saat berpesta narkoba. Bila wakilnya positif narkoba, maka Kemendagri akan menunjuk sekretaris daerah setempat sebagai Plt bupati.
"Ada wakil bupati yang sudah dilantik masuk tahanan karena kasus korupsi. Satu kepala yang sudah saya putuskan ternyata punya hobi narkoba. Sekarang sedang saya cek. Jika tes urine wakilnya negatif maka kita angkat jadi Plt," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)