medcom.id, Jakarta: Pengampunan pajak tidak berlaku untuk koruptor atau tersangka yang kasusnya sudah masuk pengadilan. Kekhawatiran koruptor akan diampuni muncul seiring keinginan sejumlah anggota DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan nasional.
"Yang sudah P21 saja tidak berhak dapat pengampunan, apalagi yang koruptor," kata anggota Komisi XI Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Misbakhun menjelaskan, semangat yang terbangun dalam mewacanakan RUU Pengampunan Nasional untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, hingga hari ini penerimaan pajak masih 57 persen.
Untuk mendongkrak pemerimaan pajak, RUU ini diharapkan dapat mengakomodir dana milik warga negara Indonesia di luar negeri agar dapat disimpan di dalam negeri. Dengan memberikan keringanan pajak bagi mereka yang mau menyimpan dananya di dalam negeri.
"Kita memilih meningkatkan penerimaan atau meningkatkan tarif," ujar dia.
Politikus Golkar itu menjelaskan, pengampunan pajak dikecualikan untuk tiga hal. Yaitu dana terkait terorisme, human traficking, dan kejahatan narkoba. Sementara dana milik koruptor tidak perlu dimasukkan dalam kategori di atas.
"Kan jelas, koruptor atau P21 memang tidak akan pernah diberikan pengampunan," ujar dia.
Sementara Presiden PKS Sohibul Iman mengaku belum menyikapi wacana tersebut. Karena wacana itu masih dilontarkan satu hingga dua anggota DPR. Bahkan wacana itu belum memiliki naskah akademik yang jelas.
"Isinya apa, kita belum tahu. Memang ada berapa uang di luar negeri? Apa sudah punya data yang jelas. Bentuk pengampunannya seperti apa?
Keringanan pajak? Pemutihan atau bagaimana?" ungkap Wakil Ketua Komisi X ini.
medcom.id, Jakarta: Pengampunan pajak tidak berlaku untuk koruptor atau tersangka yang kasusnya sudah masuk pengadilan. Kekhawatiran koruptor akan diampuni muncul seiring keinginan sejumlah anggota DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan nasional.
"Yang sudah P21 saja tidak berhak dapat pengampunan, apalagi yang koruptor," kata anggota Komisi XI Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Misbakhun menjelaskan, semangat yang terbangun dalam mewacanakan RUU Pengampunan Nasional untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, hingga hari ini penerimaan pajak masih 57 persen.
Untuk mendongkrak pemerimaan pajak, RUU ini diharapkan dapat mengakomodir dana milik warga negara Indonesia di luar negeri agar dapat disimpan di dalam negeri. Dengan memberikan keringanan pajak bagi mereka yang mau menyimpan dananya di dalam negeri.
"Kita memilih meningkatkan penerimaan atau meningkatkan tarif," ujar dia.
Politikus Golkar itu menjelaskan, pengampunan pajak dikecualikan untuk tiga hal. Yaitu dana terkait terorisme, human traficking, dan kejahatan narkoba. Sementara dana milik koruptor tidak perlu dimasukkan dalam kategori di atas.
"Kan jelas, koruptor atau P21 memang tidak akan pernah diberikan pengampunan," ujar dia.
Sementara Presiden PKS Sohibul Iman mengaku belum menyikapi wacana tersebut. Karena wacana itu masih dilontarkan satu hingga dua anggota DPR. Bahkan wacana itu belum memiliki naskah akademik yang jelas.
"Isinya apa, kita belum tahu. Memang ada berapa uang di luar negeri? Apa sudah punya data yang jelas. Bentuk pengampunannya seperti apa?
Keringanan pajak? Pemutihan atau bagaimana?" ungkap Wakil Ketua Komisi X ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)