medcom.id, Jakarta: Menkum HAM telat menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan mempepanjang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. DPP PPP hasil Muktamar Bandung pun dinyatakan legal membentuk panitia untuk menyelenggarakan muktamar luar biasa.
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma keukeuh menolak penerbitan SK itu. Dimyati mengatakan, seharusnya Menkumham Yassona Laoly mengakui dan PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz.
Apalagi, kata dia, masa bakti kepengusuran Muktamar Bandung sudah kadaluarsa. Mahkamah Agung pun menegaskan, kepengurusan Muktamar Jakarta sah.
"(Muktamar Bandung) sudah habis, sudah purnabhakti," kata Dimyati, saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).
Dimyanti akan melayangkan gugatan ke pengadilan karena menganggap SK itu melanggar hukum dan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung. "Akan kita gugat," ujar dia.
Layangan gugatan kepada Menkumham juga dipertegas Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat. Djemat mengatakan, gugatan sedang dipersiapkan.
"Ini sedang dipersiapkan (gugatannya)," kata Humphrey di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Menurut dia, keputusan Yasonna telah menyalahi putusan MA. Surat Keputusan Yasonna, kata dia, tak bisa didiamkan. "Supaya Menteri sadar apa yang dilakukannya salah," jelas dia.
Dia menegaskan, Yasonna tak bisa seenaknya menafsirkan putusan pengadilan. "Kalau Menkumham mengembalikan ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Menkum HAM telat menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan mempepanjang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. DPP PPP hasil Muktamar Bandung pun dinyatakan legal membentuk panitia untuk menyelenggarakan muktamar luar biasa.
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma keukeuh menolak penerbitan SK itu. Dimyati mengatakan, seharusnya Menkumham Yassona Laoly mengakui dan PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz.
Apalagi, kata dia, masa bakti kepengusuran Muktamar Bandung sudah kadaluarsa. Mahkamah Agung pun menegaskan, kepengurusan Muktamar Jakarta sah.
"(Muktamar Bandung) sudah habis, sudah purnabhakti," kata Dimyati, saat dihubungi, Jumat (19/2/2016).
Dimyanti akan melayangkan gugatan ke pengadilan karena menganggap SK itu melanggar hukum dan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung. "Akan kita gugat," ujar dia.
Layangan gugatan kepada Menkumham juga dipertegas Wakil Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat. Djemat mengatakan, gugatan sedang dipersiapkan.
"Ini sedang dipersiapkan (gugatannya)," kata Humphrey di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2016).
Menurut dia, keputusan Yasonna telah menyalahi putusan MA. Surat Keputusan Yasonna, kata dia, tak bisa didiamkan. "Supaya Menteri sadar apa yang dilakukannya salah," jelas dia.
Dia menegaskan, Yasonna tak bisa seenaknya menafsirkan putusan pengadilan. "Kalau Menkumham mengembalikan ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)