medcom.id, Jakarta: Sidang etik Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden bakal diputuskan besok Rabu 16 Desember 2015. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan MKD akan meminta masukan pakar sebelum memutuskan perkara etik Novanto.
"Masih dikaji. Kita mau bedah betul di mana pelanggaran etiknya. Kita mau tanya ahli, tanya pakar juga. Ingin mendapat masukan yang sebesar besarnya," kata Dimyati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
MKD, sambung politikus PPP ini, belum dapat memutuskan perkara Novanto, karena rekaman yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said masih berupa duplikat.
"Belum bisa mengambil putusan apa-apa. Evidencenya yang betul-betul asli dulu. Nanti kita liat dari kajian itu, ketemu enggak pelanggaran Setya Novanto," imbuh Sekjen PPP ini.
Disinggung apa sanksi yang bakal diterima Novanto karena diduga melakukan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden. Dimyati belum mau berkomentar.
"Sedang atau berat, nanti kita liat. Kalau menurut saya ini perlu dikaji mendalam. Harus seusai aturan, ini yang perlu dikaji," ujar Dimyati.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Sidang etik Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden bakal diputuskan besok Rabu 16 Desember 2015.
 Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan MKD akan meminta masukan pakar sebelum memutuskan perkara etik Novanto. 
"Masih dikaji. Kita mau bedah betul di mana pelanggaran etiknya. Kita mau tanya ahli, tanya pakar juga. Ingin mendapat masukan yang sebesar besarnya," kata Dimyati di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). 
MKD, sambung politikus PPP ini, belum dapat memutuskan perkara Novanto, karena rekaman yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said masih berupa duplikat.
"Belum bisa mengambil putusan apa-apa. Evidencenya yang betul-betul asli dulu. Nanti kita liat dari kajian itu, ketemu enggak pelanggaran Setya Novanto," imbuh Sekjen PPP ini. 
Disinggung apa sanksi yang bakal diterima Novanto karena diduga melakukan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama presiden dan wakil presiden. Dimyati belum mau berkomentar. 
"Sedang atau berat, nanti kita liat. Kalau menurut saya ini perlu dikaji mendalam. Harus seusai aturan, ini yang perlu dikaji," ujar Dimyati. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)