medcom.id, Jakarta: Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, respon cepat dan tepat merupakan semangat pemerintah untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Namun, perseteruan antarmenteri ini mengindikasikan terjadinya ego sektoral.
"Ego sektoral ternyata bukan hanya yang dibicarakan saja, tapi benar-benar terjadi," tutur Enny dalam acara Bincang Pagi Metro Tv, Rabu (4/11/2015)
Menurut dia, respon cepat yang dilakukan para menteri mengalami sejumlah kendala. "Problem-nya saya yakin kementerian perdagangan sudah menggundang kemetrian yang lain, akan tetapi yang hadir bisa jadi bukan yang pengambil keputusan, sehingga selama ini hanya bentuk formalitas," tuturnya.
Kemudian, persoalan pemahaman kementerian yang bersangkutan, lanjut Enny, setiap kebijakan mempunyai implikasi yang luas. Ia menilai, setiap kebijakan perlu diiventarisasi bagaimana dampaknya terhadap persoalan di lapangan setelah diputuskan.
"Persoalan ilegal, seharusnya diselesaikan di hulunya. Bagaimana pengaturan dari sisi importir, dan bagaimana pengetatan otoritas pelabuhanya. Ini yang harus disingkronkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Tom Lembong menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor tertentu. Permen itu menuai protes dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menurut Susi, kementerian terkait seharusnya diikutsertakan dalam penyusunan aturan itu. Sebab, produk yang diatur dalam Permendag 87/2015 di antaranya adalah makanan dan minuman, termasuk produk ikan olahan seperti teri, tuna, cakalang, dan belut.
medcom.id, Jakarta: Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, respon cepat dan tepat merupakan semangat pemerintah untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi. Namun, perseteruan antarmenteri ini mengindikasikan terjadinya ego sektoral.
"Ego sektoral ternyata bukan hanya yang dibicarakan saja, tapi benar-benar terjadi," tutur Enny dalam acara Bincang Pagi Metro Tv, Rabu (4/11/2015)
Menurut dia, respon cepat yang dilakukan para menteri mengalami sejumlah kendala. "
Problem-nya saya yakin kementerian perdagangan sudah menggundang kemetrian yang lain, akan tetapi yang hadir bisa jadi bukan yang pengambil keputusan, sehingga selama ini hanya bentuk formalitas," tuturnya.
Kemudian, persoalan pemahaman kementerian yang bersangkutan, lanjut Enny, setiap kebijakan mempunyai implikasi yang luas. Ia menilai, setiap kebijakan perlu diiventarisasi bagaimana dampaknya terhadap persoalan di lapangan setelah diputuskan.
"Persoalan ilegal, seharusnya diselesaikan di hulunya. Bagaimana pengaturan dari sisi importir, dan bagaimana pengetatan otoritas pelabuhanya. Ini yang harus disingkronkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Tom Lembong menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor tertentu. Permen itu menuai protes dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menurut Susi, kementerian terkait seharusnya diikutsertakan dalam penyusunan aturan itu. Sebab, produk yang diatur dalam Permendag 87/2015 di antaranya adalah makanan dan minuman, termasuk produk ikan olahan seperti teri, tuna, cakalang, dan belut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)