Jakarta: DPR mengambil sikap menunda pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilakukan pada Selasa, 5 Desember 2023. Keputusan itu diambil guna menghindari polemik.
"DPR dengan kesepakatan fraksi-fraksi yang sudah menyetujui kemarin. Tidak mau ada polemik-polemik yang tidak perlu," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan penundaan juga disampaikan pemerintah. Sikap tersebut sudah disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Benar surat (penundaan revisi UU MK) dari Menko Polhukam ke DPR," ungkap dia.
Dasco menegaskan surat yang diajukan pemerintah bukan menghentikan pembahasan. Pemerintah mengajukan sejumlah ketentuan baru dalam surat tersebut.
"Tetapi bukan untuk menghentikan revisi UU MK, tapi memberikan beberapa usulan," ujar dia
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan telah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pembahasan di tingkat satu dinilai belum selesai.
"Kita minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Mahfud menegaskan DPR harus bicara lagi dengan pemerintah sebelum revisi UU MK dibawa ke pembahasan tingkat dua. Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembahasan revisi UU MK belum selesai di tingkat satu.
Jakarta: DPR mengambil sikap menunda pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang
Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilakukan pada Selasa, 5 Desember 2023. Keputusan itu diambil guna menghindari polemik.
"DPR dengan kesepakatan fraksi-fraksi yang sudah menyetujui kemarin. Tidak mau ada polemik-polemik yang tidak perlu," kata Wakil Ketua
DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan penundaan juga disampaikan pemerintah. Sikap tersebut sudah disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD.
"Benar surat (penundaan revisi UU MK) dari Menko Polhukam ke DPR," ungkap dia.
Dasco menegaskan surat yang diajukan pemerintah bukan menghentikan pembahasan. Pemerintah mengajukan sejumlah ketentuan baru dalam surat tersebut.
"Tetapi bukan untuk menghentikan revisi UU MK, tapi memberikan beberapa usulan," ujar dia
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan telah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pembahasan di tingkat satu dinilai belum selesai.
"Kita minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Mahfud menegaskan DPR harus bicara lagi dengan pemerintah sebelum revisi UU MK dibawa ke pembahasan tingkat dua. Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembahasan revisi UU MK belum selesai di tingkat satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)