medcom.id, Jakarta: Rencana Kementerian Dalam Negeri mengosongkan kolom agama di KTP disambut baik oleh Setara Institute. Lembaga swadaya masyarakat yang khusus menyoroti tentang keragaman umat beragama ini menilai pencantuman kolom agama di KTP tidak terlalu penting.
"Tidak terlalu penting kolom itu, bisa dicantumkan di dokumen lain selain KTP," ujar Wakil Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Bonar mempertanyakan urgensi kolom agama dalam KTP. Sebab, selain enam agama yang diakui pemerintah, ada sejumlah agama atau kepercayaan yang dianut masyarakat.
Ia menjelaskan, pencantuman kolom agama mulai diberlakukan tahun 1967 saat pemerintah mengeluarkan kebijakan anti-komunis. karena itu, tiap-tiap penduduk wajib memiliki satu dari beberapa agama yang diakui pemerintah. Sebelum itu, kebijakan kolom agama dikosongkan.
Karena itu ia mengimbau agar lembaga-lembaga negara tidak melakukan diskriminasi administrasi pada penduduk yang tidak menganut agama yang diakui pemerintah.
Bonar menawarkan dua pilihan lain jika pemerintah tidak jadi mengosongkan kolom agama di KTP. "Dihapus atau semua agama dicantumkan. Karena tidak mungkin ada diskriminasi administrasi. Kalau tidak begini, secara tidak langsung akan terjadi diskriminasi," kata Bonar.
medcom.id, Jakarta: Rencana Kementerian Dalam Negeri mengosongkan kolom agama di KTP disambut baik oleh Setara Institute. Lembaga swadaya masyarakat yang khusus menyoroti tentang keragaman umat beragama ini menilai pencantuman kolom agama di KTP tidak terlalu penting.
"Tidak terlalu penting kolom itu, bisa dicantumkan di dokumen lain selain KTP," ujar Wakil Setara Institut, Bonar Tigor Naipospos, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Bonar mempertanyakan urgensi kolom agama dalam KTP. Sebab, selain enam agama yang diakui pemerintah, ada sejumlah agama atau kepercayaan yang dianut masyarakat.
Ia menjelaskan, pencantuman kolom agama mulai diberlakukan tahun 1967 saat pemerintah mengeluarkan kebijakan anti-komunis. karena itu, tiap-tiap penduduk wajib memiliki satu dari beberapa agama yang diakui pemerintah. Sebelum itu, kebijakan kolom agama dikosongkan.
Karena itu ia mengimbau agar lembaga-lembaga negara tidak melakukan diskriminasi administrasi pada penduduk yang tidak menganut agama yang diakui pemerintah.
Bonar menawarkan dua pilihan lain jika pemerintah tidak jadi mengosongkan kolom agama di KTP. "Dihapus atau semua agama dicantumkan. Karena tidak mungkin ada diskriminasi administrasi. Kalau tidak begini, secara tidak langsung akan terjadi diskriminasi," kata Bonar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)