Pertemuan Yusril dengan SBY di Kyoto--Twitter @Yusrilihza_Mhd
Pertemuan Yusril dengan SBY di Kyoto--Twitter @Yusrilihza_Mhd

Yusril Sarankan SBY Tak Tanda Tangani RUU Pilkada

Laela Zahra • 30 September 2014 11:06
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak usah menandatangani RUU Pilkada yang telah ditetapkan DPR sebagai UU.
 
"Saran saya SBY tidak usah tanda tangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis," kicau Yusril di akun Twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd.
 
Mantan Menteri Sekretaris Negara periode pertama Pemerintahan SBY itu memberikan saran kepada SBY dalam pertemuan di Kyoto, Jepang, Sabtu, 27 September.

SBY didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Sekretaris Kabinet Dipo alam, dan Duta Besar RI untuk Jepang.
 
Yusril menjelaskan, SBY dapat menggunakan pasal 20 ayat 5 UUD 1945 yang menjelskan dalam tenggat waktu 30 hari jika SBY tidak menandatangani RUU Pilkada, maka UU tersebut tidak dapat diundangkan.
 
DPR menetapkan RUU Pilkada sebagai UU pada Jumat, 26 September. Tenggat 30 hari SBY untuk menandatangani UU Pilkada jatuh pada 23 Oktober, saat itu jabatan SBY sebagai Presiden RI telah berakhir.
 
Yusril mengatakan, Joko Widodo sebagai Presiden juga tak perlu menandatangani UU Pilkada, maka UU Pilkada tidak dapat ditetapkan sebagai UU.
 
"Sementara Presiden baru yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tanda tangani dan undangkan RUU tersebut, sebab Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi," terangnya dalam media sosial.  
 
Dengan begitu UU Pilkada batal disahkan dan UU Pemda tetap berlaku sebagai UU yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>