medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PAN Sukiman mendapat giliran yang kedelapan membacakan sikap dan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Novanto diduga melanggar etik karena mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Sukiman mengatakan, Novanto secara jelas dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran etik. Selain pengakuan teradu dan pengadu mengenai pertemuan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Novanto telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan keterangan-keterangan pengadu, teradu dan alat bukti yang telah dikaji saudara Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik," jelas Sukiman saat membacakan sikap dan putusan dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2105).
Sebab itu, Sukiman meminta MKD menjatuhi sanksi sedang kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. "Novanto melakukan pertemuan yang bukan menjadi kewenangan sebagai pimpimanan DPR. Novanto dapat diberi sanksi sedang," tegas politikus dari Dapil Kalimantan Barat itu.
Di samping itu, Sukiman meminta kasus ini juga diusut oleh aparat penegak hukum terkait surat yang diduga diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia mengenai perpanjangan kontrak karya.
"Akhirnya agar pihak berwenang memecahkan misteri surat yang ditulis Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia. Sebab ini awal mula kegaduhan ini," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PAN Sukiman mendapat giliran yang kedelapan membacakan sikap dan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Novanto diduga melanggar etik karena mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Sukiman mengatakan, Novanto secara jelas dan meyakinkan telah terbukti melakukan pelanggaran etik. Selain pengakuan teradu dan pengadu mengenai pertemuan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Novanto telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan keterangan-keterangan pengadu, teradu dan alat bukti yang telah dikaji saudara Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik," jelas Sukiman saat membacakan sikap dan putusan dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2105).
Sebab itu, Sukiman meminta MKD menjatuhi sanksi sedang kepada mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. "Novanto melakukan pertemuan yang bukan menjadi kewenangan sebagai pimpimanan DPR. Novanto dapat diberi sanksi sedang," tegas politikus dari Dapil Kalimantan Barat itu.
Di samping itu, Sukiman meminta kasus ini juga diusut oleh aparat penegak hukum terkait surat yang diduga diterbitkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia mengenai perpanjangan kontrak karya.
"Akhirnya agar pihak berwenang memecahkan misteri surat yang ditulis Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia. Sebab ini awal mula kegaduhan ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)