medcom.id, Jakarta: Kemenkumham resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengatakan, dengan pencabutan SK tersebut, kepengurusan yang sah kembali ke hasil Muktamar Bandung. Muktamar Bandung menetapkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen.
Aunur menegaskan, pencabutan SK oleh Kemenkumham tidak memutuskan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah.
"Kan sudah jelas dalam diktumnya tidak disebutkan bahwa kepengurusan Jakarta yang sah," kata Aunur Rofiq kepada Metrotvnews.com, Jumat (8/1/2016).
Selain itu lanjut Aunur, dengan pencabutan SK itu menjadi bahan pertimbangan bagi PPP untuk mengkaji lebih lanjut.
"Yang paling penting itu tidak ada Diktum mengesahkan Mutamar Jakarta dan akan menindaklanjuti SK itu menurut koridor hukum," tegas Aunur.
Seperti diketahui pemerintah resmi mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz.
"SK Romi PPP sudah dicabut," tambah Dirjen Adiministrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin kepada Metrotvnews.com.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 7 Januari. Aidir tidak bisa memastikan apakah Yasonna akan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz atau tidak.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan PPP kubu Djan. Putusan ini diketok majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal dengan anggota I Gusti Agung Simanatha dan Soltoni Mohdally.
medcom.id, Jakarta: Kemenkumham resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Surabaya Aunur Rofiq mengatakan, dengan pencabutan SK tersebut, kepengurusan yang sah kembali ke hasil Muktamar Bandung. Muktamar Bandung menetapkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen.
Aunur menegaskan, pencabutan SK oleh Kemenkumham tidak memutuskan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang sah.
"Kan sudah jelas dalam diktumnya tidak disebutkan bahwa kepengurusan Jakarta yang sah," kata Aunur Rofiq kepada
Metrotvnews.com, Jumat (8/1/2016).
Selain itu lanjut Aunur, dengan pencabutan SK itu menjadi bahan pertimbangan bagi PPP untuk mengkaji lebih lanjut.
"Yang paling penting itu tidak ada Diktum mengesahkan Mutamar Jakarta dan akan menindaklanjuti SK itu menurut koridor hukum," tegas Aunur.
Seperti diketahui pemerintah resmi mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Namun, pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan PPP Djan Faridz.
"SK Romi PPP sudah dicabut," tambah Dirjen Adiministrasi Hukum Negara Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin kepada
Metrotvnews.com.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 7 Januari. Aidir tidak bisa memastikan apakah Yasonna akan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz atau tidak.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan PPP kubu Djan. Putusan ini diketok majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Djafni Djamal dengan anggota I Gusti Agung Simanatha dan Soltoni Mohdally.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)