Luhut Panjaitan. Foto: MI/Panca Syurkani
Luhut Panjaitan. Foto: MI/Panca Syurkani

RUU Pengampunan Nasional Diklaim Bisa Perkuat Rupiah

Meilikhah • 15 Oktober 2015 15:41
medcom.id, Jakarta: Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional diklaim menguntungkan negara. Proses untuk menjadikan undang-undang terus berlangsung.
 
"Pertama kita bisa menarik dana di luar negeri. Dan itu akan memperkuat mata uang rupiah," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
 
Dia mengatakan, yang lebih penting database mengenai perpajakan akan sangat luas. "Database itu didapat dari orang-orang yang melaporkan itu semua," ujar Luhut.

(Klik: PKS: Hak DPR Mengampuni Dosa Mafia Pajak)
 
Luhut memperkirakan pendapatan pajak akan meningkat drastis selama beberapa tahun ke depan. Kenaikannya, menurut Luhut, bisa puluhan miliar dolar.
 
"Menurut kajian yang dibuat oleh tim, itu sangat membuat ekonomi Indonesia menjadi lebih bagus," kata Luhut.
 
Anggota DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional kepada mafia pajak (Tax Amnesty). Pertimbangannya agar orang-orang kaya Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri melaporkan hartanya ke pemerintah.
 
Dalam dokumen usul inisiatif DPR, tax amnesty diklaim terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak. Tax amnesty juga disebut bisa meningkatkan pendapatan negara karena uang yang disimpan di luar negeri kembali ke Tanah Air.
 
(Klik: Misbakhun: RUU Pengampunan Pajak Bukan untuk Koruptor)
 
Anggota Dewan mengusulkan pemberlakuan pengampunan atas sanksi pidana (hard tax amnesty) karena pada dasarnya pemilik uang di luar negeri menginginkan pengampunan pajak secara menyeluruh. Kebijakan ini pernah direalisasikan pada 1964.
 
Dalam dokumen itu juga disampaikan, kebijakan hard tax amnesty patut dipertimbangkan mengingat sistem perpajakan dan birokrasi pemerintah masa lalu belum bersih. Karena itu, penggelapan pajak bukan hanya perilaku si pembayar pajak, tapi juga karena penyelenggara negara kurang baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan