Fahri Hamzah. Foto: Antara/Feny Selly
Fahri Hamzah. Foto: Antara/Feny Selly

Tak Ada Laporan Cuitan Fahri ke MKD

Renatha Swasty • 25 Januari 2017 15:53
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DKR belum menerima laporan terkait cuitan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Meski dinilai melanggar kode etik, MKD tidak akan menindaklanjuti kasus itu selama tidak ada laporan yang masuk.
 
"MKD melihat cuitan itu memang melanggar kode etik, tapi MKD bekerja atas laporan masyarakat," kata anggota MKD, Maman Imanul Haq, Rabu (25/1/2017).
 
Politikus PKB itu mengungkapkan, kasus Fahri serupa dengan kasus Ruhut Sitompul. Saat itu, Ruhut dilaporkan ke MKD soal kata-katanya dalam akun twitter pribadinya.
 
"Kalau masyarakat, terutama dari Hong Kong melapor, saya rasa akan ada respon. Ini menunjukan DPR terbuka atas respon masyarakat," ujar Maman.
 
Maman berharap, anggota Dewan bisa menjaga sikap. Khususnya saat berbicara di media sosial.
 
"Jangan sampai tweet atau sosmed pejabat negara tidak eduktif. Itu memperlihatkan kualitas kita tidak mampu memimpin bangsa," ujarnya.
 
Sebelumnya, Fahri melaui akun twitter pribadinya sempat mengkritik soal tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Fahri membandingkan TKA dengan TKI.
 
'Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela' cuit Fahri.
 
Cuitan Fahri membikin geger media sosial. Banyak yang tak setuju, Fahri menggunakan kata 'babu' buat menggambarkan 'pahlawan devisa'.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan