medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Persatuan Pembangunan merekomendasikan kepengurusan PPP Romahurmuziy banding. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz dan membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016.
"Kita merekomendasikan agar kepengurusan PPP banding," kata politikus senior PPP Zarkasih Nur saat jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Zarkasih menjelaskan, banding satu-satunya jalan buat menyelamatkan partai. Juga demi mempertahankan kepengurusan hasil Muktamar Islah di Jakarta April lalu.
"Kami memperkuat apa yang telah dilaksanakan, Muktamar Islah. Dan itu telah kami laksanakan. Namun, hak seseorang atau sekelompok orang atau yang menamakan dirinya partai persatuan lain kami berikan kesempatan saja," kata dia.
Senanda dengan Zarkasih, Anwar Sanusi--politikus senior PPP lainnya--merekomendasikan kepengurusan Romy banding ke PTUN sebagai tergugat intervensi. Dia pun yakin tergugat utama, yakni Kementerian Hukum da HAM sebagai tergugat utama akan ikut banding.
"PPP Romy sebagai tergugat intervensi banding, dan insya Allah tergugat utama yakni pemerintah juga akan banding," kata Anwar.
Mantan anggota DPR ini yakin, pemerintah mengajukan banding atas putusan PTUN. Sebab pemerintah punya harga diri, apalagi saat Muktamar Islah di Asrama Haji Pondok Gede dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya yakin pemerintah akan ikut mengajukan banding," kata dia.
medcom.id, Jakarta: Politikus Partai Persatuan Pembangunan merekomendasikan kepengurusan PPP Romahurmuziy banding. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz dan membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016.
"Kita merekomendasikan agar kepengurusan PPP banding," kata politikus senior PPP Zarkasih Nur saat jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Zarkasih menjelaskan, banding satu-satunya jalan buat menyelamatkan partai. Juga demi mempertahankan kepengurusan hasil Muktamar Islah di Jakarta April lalu.
"Kami memperkuat apa yang telah dilaksanakan, Muktamar Islah. Dan itu telah kami laksanakan. Namun, hak seseorang atau sekelompok orang atau yang menamakan dirinya partai persatuan lain kami berikan kesempatan saja," kata dia.
Senanda dengan Zarkasih, Anwar Sanusi--politikus senior PPP lainnya--merekomendasikan kepengurusan Romy banding ke PTUN sebagai tergugat intervensi. Dia pun yakin tergugat utama, yakni Kementerian Hukum da HAM sebagai tergugat utama akan ikut banding.
"PPP Romy sebagai tergugat intervensi banding, dan insya Allah tergugat utama yakni pemerintah juga akan banding," kata Anwar.
Mantan anggota DPR ini yakin, pemerintah mengajukan banding atas putusan PTUN. Sebab pemerintah punya harga diri, apalagi saat Muktamar Islah di Asrama Haji Pondok Gede dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya yakin pemerintah akan ikut mengajukan banding," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)