Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Bawaslu menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur lugas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana," ujar Lolly di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.
Adapun berdasarkan Pasal 521, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Namun, Lolly menegaskan bahwa saat ini tahapan kampanye dalam rangka Pemilu 2024 belum dimulai. Adapun yang baru tercatat sebagai peserta Pemilu 2024 sejauh ini adalah partai politik. Sebab, pendaftaran perseorangan sebagai calon legislatif maupun eksekutif belum dibuka.
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," ujarnya.
Selain sanski pidana, UU Pemilu juga mengancam hukuman berupa pembatalan nama calon anggota legislatif tingkat DPR sampai DPRD kabupaten/kota dan DPD, dari daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacky Manuputty menegaskan pihaknya melarang penggunaan gereja sebagai tempat kampanye politik. Menurutnya, hal itu dapat memicu perpecahan jika di antara jemaat gereja ada yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Koferensi Waligereja Indonesia Emmanuel Josafat Tular. Menurutnya, tempat ibadah dalam ajaran Katolik adalah tempat suci dan sakral. Kendati demikian, pihaknya terbuka jika gereja dijadikan tempat pendidikan politik.
"Silakan gunakan fasilitas untuk pendidikan politik, untuk membagun sebuah kesadaran berpartisipasi dalam pemilu," ungkap Josafat Tular.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Bawaslu menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur lugas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana," ujar Lolly di Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023.
Adapun berdasarkan Pasal 521, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Namun, Lolly menegaskan bahwa saat ini tahapan kampanye dalam rangka Pemilu 2024 belum dimulai. Adapun yang baru tercatat sebagai peserta
Pemilu 2024 sejauh ini adalah partai politik. Sebab, pendaftaran perseorangan sebagai calon legislatif maupun eksekutif belum dibuka.
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," ujarnya.
Selain sanski pidana, UU Pemilu juga mengancam hukuman berupa pembatalan nama calon anggota legislatif tingkat DPR sampai DPRD kabupaten/kota dan DPD, dari daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacky Manuputty menegaskan pihaknya melarang penggunaan gereja sebagai tempat kampanye politik. Menurutnya, hal itu dapat memicu perpecahan jika di antara jemaat gereja ada yang maju dalam kontestasi
Pemilu 2024.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Koferensi Waligereja Indonesia Emmanuel Josafat Tular. Menurutnya, tempat ibadah dalam ajaran Katolik adalah tempat suci dan sakral. Kendati demikian, pihaknya terbuka jika gereja dijadikan tempat pendidikan politik.
"Silakan gunakan fasilitas untuk pendidikan politik, untuk membagun sebuah kesadaran berpartisipasi dalam pemilu," ungkap Josafat Tular.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)