Jakarta: Kaesang Pangarep kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Situasi ini justru memunculkan polemik, karena keluarga Jokowi dianggap melanggar aturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Diketahui manuver Kaesang berbenturan dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP nomor 25a, yang mengatur bahwa satu keluarga kader PDIP harus berada dalam satu partai yang sama.
Diketahui ayah Kaesang, Presiden Joko Widodo merupakan kader PDIP, begitupun dengan kakaknya Gibran Rakabuming yang menjabat Wali Kota Solo.
Komentar pengamat
Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai bergabungnya Kaesang jelas telah melanggar AD/ART PDIP.
"Keputusan politik Kaesang itu jelas mengabaikan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Nomor 25a yang mengatur bahwa satu keluarga kader PDIP harus berada dalam satu partai yang sama," ujar Khoirul dalam keterangannya.
Respons PDIP
Politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno enggan berkomentar banyak soal bergabungnya putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hendrawan menyebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dulu.
"Kami masih berusaha mengecek, karena kami belum mendapat kejelasan. Kami masih mau mengonfirmasi informasi tersebut kepada yang bersangkutan," ujar Hendrawan dalam tayangan Metro TV.
Lebih lanjut, menurut Hendrawan keluarga yang dimaksud aturan AD/ART tersebut adalah istri serta anak yang masih menjadi tanggungan, sedangkan Kaesang sudah berkeluarga. "Kalau Kaesang kan sudah bukan tanggungan lagi," pungkas Hendrawan.
Jakarta:
Kaesang Pangarep kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (
PSI). Situasi ini justru memunculkan polemik, karena keluarga Jokowi dianggap melanggar aturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP).
Diketahui manuver Kaesang berbenturan dengan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP nomor 25a, yang mengatur bahwa satu keluarga kader PDIP harus berada dalam satu partai yang sama.
Diketahui ayah Kaesang, Presiden Joko Widodo merupakan kader PDIP, begitupun dengan kakaknya Gibran Rakabuming yang menjabat Wali Kota Solo.
Komentar pengamat
Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai bergabungnya Kaesang jelas telah melanggar AD/ART PDIP.
"Keputusan politik Kaesang itu jelas mengabaikan aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Nomor 25a yang mengatur bahwa satu keluarga kader PDIP harus berada dalam satu partai yang sama," ujar Khoirul dalam keterangannya.
Respons PDIP
Politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno enggan berkomentar banyak soal bergabungnya putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hendrawan menyebut, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dulu.
"Kami masih berusaha mengecek, karena kami belum mendapat kejelasan. Kami masih mau mengonfirmasi informasi tersebut kepada yang bersangkutan," ujar Hendrawan dalam tayangan Metro TV.
Lebih lanjut, menurut Hendrawan keluarga yang dimaksud aturan AD/ART tersebut adalah istri serta anak yang masih menjadi tanggungan, sedangkan Kaesang sudah berkeluarga. "Kalau Kaesang kan sudah bukan tanggungan lagi," pungkas Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)