Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD memberi penjelasan lengkap terkait makelar kasus (markus) di DPR. Mahfud sempat menyebut itu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Saya dipotong bicara markus tadi. Jadi DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa ustaz di kampung maling. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III itu dituding-tuding, 'saudara jaksa baik sekali tapi seperti ustaz di kampung maling, di Kejaksaan itu kotor sekali'," kata Mahfud menceritakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 29 Maret 2023.
Jaksa-jaksa yang hadir, kata Mahfud, naik pitam dan meminta meninggalkan sidang. Lalu, jaksa-jaksa membalas tudingan dari anggota DPR kala itu.
"Jaksa-jaksa itu marah. 'Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustaz. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, habis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat'," ujar Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan peristiwa itu bukan di DPR periode saat ini. Namun, cerita Mahfud di depan Komisi III DPR menyulut perhatian para anggota.
"Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak, mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga," ucap Mahfud.
Mahfud ogah menarik penyataannya itu. Karena sejumlah anggota Komisi III DPR meminta Mahfud menarik penyataannya itu lantaran berkaitan dengan institusi negara.
"Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. Enggak akan saya cabut," tegas Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mahfud MD memberi penjelasan lengkap terkait makelar kasus (markus) di DPR. Mahfud sempat menyebut itu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Saya dipotong bicara markus tadi. Jadi
DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005. Namanya peristiwa ustaz di kampung maling. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III itu dituding-tuding, 'saudara jaksa baik sekali tapi seperti ustaz di kampung maling, di Kejaksaan itu kotor sekali'," kata Mahfud menceritakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 29 Maret 2023.
Jaksa-jaksa yang hadir, kata Mahfud, naik pitam dan meminta meninggalkan sidang. Lalu, jaksa-jaksa membalas tudingan dari anggota DPR kala itu.
"Jaksa-jaksa itu marah. 'Kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustaz. Kamu kalau
ngurus-ngurus perkara, habis marah-marah
gini ngurus perkara nitip pejabat'," ujar Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menegaskan peristiwa itu bukan di DPR periode saat ini. Namun, cerita Mahfud di depan Komisi III DPR menyulut perhatian para anggota.
"Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang misalkan ada enggak, mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga," ucap Mahfud.
Mahfud ogah menarik penyataannya itu. Karena sejumlah anggota Komisi III DPR meminta Mahfud menarik penyataannya itu lantaran berkaitan dengan institusi negara.
"Lah itu jejak digitalnya masih ada saudara. Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. Enggak akan saya cabut," tegas Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)