Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Aturan Turunan UU PDP Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Media Indonesia • 08 Juli 2023 14:57
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan perlindungan data pribadi (PDP) rampung di triwulan IV 2023. Itu juga beriringan dengan pembentukan lembaga pengawas PDP.
 
"Kami sedang menyiapkan PP untuk PDP dan juga Perpres untuk pembentukan lembaga pengawasan PDP sesuai amanat UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Target kami PP dan Perpres nya selesai triwulan IV tahun ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani saat dihubungi, Sabtu, 8 Juli 2023.
 
Dia mengatakan percepatan dari penyelesaian PP dan Perpres mengenai pelindungan data pribadi merupakan upaya yang bakal ditempuh oleh pemerintah. Samuel enggan menjawab perihal dorongan untuk menerbitkan peraturan darurat terkait hal itu.

"Yang bisa kami lakukan (adalah) percepatan pembentukan pembuatan PP PDP dan pembentukan kelembagaan pengawasan PDP," jelas dia.
 
Namun dia mengatakan, ketentuan mengenai pelindungan data pribadi sedianya telah tertuang dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Beleid itu diketahui mengatur penegasan dan ketentuan pelaksanaan perlindungan data pribadi.
Baca: Viral Informasi 34 Juta Data Paspor WNI Bocor dan Dijual 10 Ribu Dolar AS

Selain itu, perlindungan data pribadi juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Beleid tersebut merupakan peraturan teknis pelindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mengatur transfer data pribadi keluar wilayah Indonesia (cross-border data flow).
 
Sebelumnya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Sukamta mendorong agar pengambil kebijakan membentuk peraturan darurat mengenai pelindungan data pribadi. Itu dinilai perlu sembari menunggu berlakunya UU PDP yang baru akan efektif pada 2024.
 
Aturan darurat tersebut, menurut Sukamta, dapat dijadikan dasar pencegahan dan dasar hukum penindakan kasus kebocoran data. Melalui aturan darurat pula, pengelola data dapat didorong menyiapkan sistem dan infrastruktur.
 
"Ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan, sedangkan pengelola membiarkan kejadian berulang," kata Sukamta.
 
Di kesempatan berbeda, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan pentingnya keamanan siber untuk mendukung pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Hal itu mutlak agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor-sektor ekonomi digital dapat terjaga dan menguat mengiringi perkembangannya yang pesat.
 
"Cyber security menjadi prioritas yang sangat penting bagi keamanan nasional kita ke depan. Dan saya kira juga berbagai negara sudah menempatkan ini sebagai prioritas keamanan. Karena itulah Pemerintah perlu memastikan bahwa semua upaya pertumbuhan ekonomi digital ini nanti terus diimbangi dengan keandalan di dalam ranah cyber security-nya," ujar dia seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, 8 Juli 2023. (M. Ilham Ramadhan Avisena)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan