Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemekaran empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat tidak menganggu proses pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, sistem data kependudukan telah menggunakan kode wilayah.
"Kami tinggal memindahkan kodenya saja, semua penduduk yang berada dalam kode itu akan berpindah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam diskusi secara daring, Kamis, 23 Februari 2023.
Ia mengungkapkan sistem data kependudukan saat ini memungkinkan adanya pemindahan kode wilayah dampak dari pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota.
Perpindahan data penduduk yang justru rumit, menurut Zudan, adalah pemekaran desa. Pasalnya, tidak ada kode wilayah di tingkat desa. Petugas pun perlu memasukkan data penduduk satu per satu pada setiap rukun tetangga (RT) atau dusun. Selain itu, Zudan mengatakan masih banyak batas wilayah antardesa yang belum diselesaikan.
"Tidak semua wilayah menggunakan sistem RT atau dusun. Belum lagi ada RT-RT baru di perumahan-perumahan yang belum terdaftar di Dukcapil. Ini yang rumit," ucap Zudan.
Dukcapil telah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada KPU, Desember 2022. Data tersebut digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Zudan tidak menampik persoalan daftar pemilih tetap (DPT) selalu mencuat setiap penyelenggaraan pemilu. Selama proses coklit, Dukcapil telah memberikan akses pada KPU untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ditenggarai ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atau NIK yang meragukan.
"KPU bisa memasukkan NIK yang terkoneksi dengan sentra data Dukcapil," ujar dia.
Selain coklit yang dilakukan oleh pantarlih, ia mengimbau masyarakat proaktif melaporkan ke Dukcapil apabila terjadi perubahan status kependudukan seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia ataupun berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi pensiunan. Setiap bulan, Dukcapil mencatat ada sekitar 100-150 ribu penduduk yang meninggal dunia.
"Kalau ada masyarakat meninggal tidak dilaporkan keluarganya, dinas Dukcapil tidak bisa memasukkan data siapa yang meninggal dan (yang meninggal) masih masuk dalam daftar pemilih," paparnya.
Zudan mengaku siap melakukan konsolidasi data apabila ada data KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sinkron saat petugas melakukan coklit. Selain itu, pihaknya juga dapat memfasilitasi perekaman biometrik apabila saat proses coklit, petugas menemukan ada kelompok masyarakat adat atau kelompok rentan administrasi pendudukan seperti penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang belum mempunyai NIK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) memastikan pemekaran empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Papua Barat tidak menganggu proses pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, sistem data kependudukan telah menggunakan kode wilayah.
"Kami tinggal memindahkan kodenya saja, semua penduduk yang berada dalam kode itu akan berpindah," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam diskusi secara daring, Kamis, 23 Februari 2023.
Ia mengungkapkan sistem data kependudukan saat ini memungkinkan adanya pemindahan kode wilayah dampak dari pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota.
Perpindahan data penduduk yang justru rumit, menurut Zudan, adalah pemekaran desa. Pasalnya, tidak ada kode wilayah di tingkat desa. Petugas pun perlu memasukkan data penduduk satu per satu pada setiap rukun tetangga (RT) atau dusun. Selain itu, Zudan mengatakan masih banyak batas wilayah antardesa yang belum diselesaikan.
"Tidak semua wilayah menggunakan sistem RT atau dusun. Belum lagi ada RT-RT baru di perumahan-perumahan yang belum terdaftar di Dukcapil. Ini yang rumit," ucap Zudan.
Dukcapil telah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu (DP4) pada KPU, Desember 2022. Data tersebut digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Zudan tidak menampik persoalan daftar pemilih tetap (DPT) selalu mencuat setiap penyelenggaraan pemilu. Selama proses coklit, Dukcapil telah memberikan akses pada KPU untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ditenggarai ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atau NIK yang meragukan.
"KPU bisa memasukkan NIK yang terkoneksi dengan sentra data Dukcapil," ujar dia.
Selain coklit yang dilakukan oleh pantarlih, ia mengimbau masyarakat proaktif melaporkan ke Dukcapil apabila terjadi perubahan status kependudukan seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia ataupun berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi pensiunan. Setiap bulan, Dukcapil mencatat ada sekitar 100-150 ribu penduduk yang meninggal dunia.
"Kalau ada masyarakat meninggal tidak dilaporkan keluarganya, dinas Dukcapil tidak bisa memasukkan data siapa yang meninggal dan (yang meninggal) masih masuk dalam daftar pemilih," paparnya.
Zudan mengaku siap melakukan konsolidasi data apabila ada data KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sinkron saat petugas melakukan coklit. Selain itu, pihaknya juga dapat memfasilitasi perekaman biometrik apabila saat proses coklit, petugas menemukan ada kelompok masyarakat adat atau kelompok rentan administrasi pendudukan seperti penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang belum mempunyai NIK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)