Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Donasi Bencana untuk Kegiatan Terorisme, Pemerintah Diminta Waspada

Whisnu Mardiansyah • 20 Februari 2023 18:29
Jakarta: Temuan Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggelapan dana yayasan korban gempa Cianjur untuk kegiatan terorisme patut menjadi kewaspadaan bersama. Donasi bencana memang menarik simpati publik untuk menyumbang dananya.
 
"Ini sebenarnya sudah menjadi perhatian banyak pihak, ketika ada musibah berbondong-bondong orang-orang memanfaatkan baik dijalan raya atau mendatangi rumah atau kantor meminta sumbangan mengatasnamakan musibah. Tidak jelas pendataannya," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
 
Ke depan Teddy menyarankan, sumbangan donasi bencana harus melalui rekening resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Jadi, hasil penggalangan dana dan peruntukannya bisa sama-sama diawasi. 

"Jika ada diluar itu, dapat dipastikan ilegal, langsung ditangkap dan diproses secara hukum. Jangan sampai larangan hanya sekedar larangan," ujar Teddy.
 
Baca: PPATK Temukan Anggaran Kemanusiaan untuk Pendanaan Terorisme

Menurut Teddy, cara penggalangan dana dengan memanfaatkan kepedulian masyarakat cara mudah bagi para teroris untuk mengeruk dana. Dana yang dihimpun tidak sedikit dan berpotensi besar disalahgunakan.
 
"Maka jangan beri ruang, segera eksekusi ketika ada pihak yang meminta bantuan atas nama musibah. Sudah dapat dipastikan itu bukan untuk yang terkena musibah," jelas Teddy.
 
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk kepentingan pendanaan terorisme.
 
“Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
 
Dia menjelaskan sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.
 
Dia juga melaporkan bahwa selama 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT, dan DJBC.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan