medcom.id, Jakarta: Sebanyak 1,754 juta jiwa yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak lagi menerima bantuan iuran di 2016. Itu sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.
Pada 2015, ada 86,4 juta penerima KIS-PBI (Penerima Bantuan Iuran). Setelah proses validasi dan verifikasi, diputuskan sebanyak 1,754 juta jiwa dinonaktifkan dari KIS-PBI.
"Kecuali bayar secara mandiri," kata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Rachmat Santika di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Staf Ahli Kementerian Sosial Harry Hikmat menjelaskan, 1,7 juta jiwa itu merupakan warga yang sudah dinyatakan meninggal, memiliki data ganda dan sudah mampu secara ekonomi. Untuk mendapatkan data tersebut, Kemensos mengerahkan tenaga sosial di setiap kecamatan.
"Tiga aspek itu merupakan variabel utama," imbuh Harry.
Dari 1,7 juta jiwa, sebanyak 615.665 jiwa yang statusnya sudah meninggal, 159.648 jiwa berstatus ganda dan 979.096 jiwa sudah naik status secara ekonomi.
Harry mengatakan, Dinas Sosial di setiap daerah harus siap menghadapi komplain dari warga yang mungkin belum mengetahui perihal penonaktifan KIS-PBI. Sebab, keputusan itu mengakibatkan kartu jaminan kesehatan tidak dapat digunakan saat keadaan mendesak.
"Dinsos turut bertanggung jawab dengan koordinasi dengan TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan) dan BPJS Kesehatan di daerah," jelas Harry.
Jika diperlukan perubahan status kembali, kata Harry, hal itu akan diputuskan secara resmi oleh Dinsos. Kemensos akan merespon hasil keputusan verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinsos.
"Sehingga verifikasi dan validasi bisa dilakukan setiap saat," kata Harry.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 1,754 juta jiwa yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak lagi menerima bantuan iuran di 2016. Itu sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015.
Pada 2015, ada 86,4 juta penerima KIS-PBI (Penerima Bantuan Iuran). Setelah proses validasi dan verifikasi, diputuskan sebanyak 1,754 juta jiwa dinonaktifkan dari KIS-PBI.
"Kecuali bayar secara mandiri," kata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Rachmat Santika di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).
Staf Ahli Kementerian Sosial Harry Hikmat menjelaskan, 1,7 juta jiwa itu merupakan warga yang sudah dinyatakan meninggal, memiliki data ganda dan sudah mampu secara ekonomi. Untuk mendapatkan data tersebut, Kemensos mengerahkan tenaga sosial di setiap kecamatan.
"Tiga aspek itu merupakan variabel utama," imbuh Harry.
Dari 1,7 juta jiwa, sebanyak 615.665 jiwa yang statusnya sudah meninggal, 159.648 jiwa berstatus ganda dan 979.096 jiwa sudah naik status secara ekonomi.
Harry mengatakan, Dinas Sosial di setiap daerah harus siap menghadapi komplain dari warga yang mungkin belum mengetahui perihal penonaktifan KIS-PBI. Sebab, keputusan itu mengakibatkan kartu jaminan kesehatan tidak dapat digunakan saat keadaan mendesak.
"Dinsos turut bertanggung jawab dengan koordinasi dengan TKSK (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan) dan BPJS Kesehatan di daerah," jelas Harry.
Jika diperlukan perubahan status kembali, kata Harry, hal itu akan diputuskan secara resmi oleh Dinsos. Kemensos akan merespon hasil keputusan verifikasi dan validasi yang dilakukan Dinsos.
"Sehingga verifikasi dan validasi bisa dilakukan setiap saat," kata Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)