Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan)/MI/Mohamad Irfan
Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan)/MI/Mohamad Irfan

Bawaslu Prihatin Parpol Masih Calonkan eks Koruptor

Faisal Abdalla • 25 Juli 2018 13:59
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyayangkan parpol masih mendaftarkan eks napi korupsi untuk Pileg 2019. Setidaknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret lima nama bakal calon anggota legislatif DPR RI karena memiliki rekam jejak kasus korupsi.
 
"Ya kami cukup prihatin. Kami sudah mendorong komitmen moral untuk tidak mengajukan caleg-caleg yang bermasalah hukum," tegas Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juli 2018.
 
Baca: 5 Bacaleg Eks Napi Korupsi tak Lolos Verifikasi

Abhan mengatakan Bawaslu telah mendorong semua partai politik peserta pemilu tak mencalonkan eks napi korupsi melalui penandatanganan pakta integritas. Abhan berharap partai politik mengganti bacaleg yang dicoret KPU dengan calon yang bersih.
 
"Masih banyak politisi-politisi yang bersih ya, harapan kami ajukan politisi-politisi yang tak bermasalah hukum," ujar dia.
 
KPU telah merampungkan berkas verifikasi bakal calon legislatif DPR dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Dari data yang masuk, lima bacaleg tak lolos karena berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
 
"Ditemukan lima bakal caleg pernah terkena tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 21 Juli 2018.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan