Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi--Foto: Immanuel Antonius/MI
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi--Foto: Immanuel Antonius/MI

MA Prioritaskan Sidang Perkara PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

M Sholahadhin Azhar • 31 Juli 2018 13:15
Jakarta: Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyebut pihaknya tengah memproses gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan eks koruptor mengikuti Pemilihan Legislatif (pileg). Saat ini, berkas telah dinyatakan lengkap dan tinggal selangkah lagi menuju persidangan.
 
"Manajemennya sekarang sudah di Kamar Tata Usaha Negara (TUN)," kata Suhadi saat dihubungi, Selasa, 31 Juli 2018.
 
Dalam tahapan sidang MA, ketika berkas telah berada di Kamar TUN, selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Majelis tersebut nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus.

Baca: Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg Dipertahankan
 
Pun demikian, Suhadi tidak menyebut secara pasti, kapan sidang akan dilakukan. "Itu otoritas majelis, saya kurang paham," kata dia.
 
Ia mengaku belum mendapat informasi dari manajemen perkara. Mengingat setiap hari persidangan terus berjalan, dan gugatan PKPU selain eks larangan napi koruptor, juga banyak diajukan penggugat.
 
Namun yang jelas, ia memastikan pihaknya akan memprioritaskan hal tersebut. Karena Peraturan KPU ini masuk kategori khusus yang harus dipercepat prosesnya.
 
"Seperti PKPU, secepatnya diproses. Ada tenggat waktu perkara tertentu, sesuai UU," kata Suhadi.
 
Seperti diketahui, ada enam pemohon yang menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba berpartisipasi dalam Pileg. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani. Keenam orang itu mengajukan gugatan dengan pihak termohon Ketua KPU Arief Budiman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>