Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan aset-aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tiga kabupaten akan diatur sesuai mekanisme. Aturan itu tengah digodok.
"Aset sedang diatur di mana akan ada mekanisme hibah dari induk," kata Tito di Merauke, Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut Tito, aset-aset milik pemerintah yang ada di tiga kabupaten tersebut itu juga akan diberikan sesuai dengan mekanisme dan aturan. "Kami juga pemerintah pusat sedang menghitung keuangan dan membentuk tim tersendiri khusus mengenai masalah penganggaran tersebut," ujarnya.
Tito yakin pembentukan aturan itu akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan birokrasi di tiga Ibu Kota DOB di Papua. Yaitu Papua Selatan yakni Merauke. Kemudian, Papua Tengah di Nabire dan Papua Pegunungan Tengah berada pada Wamena.
"Seperti di Papua Selatan secara otomatis proses administrasi, birokrasi, pelayanan publik dari Asmat tidak perlu lagi turun hingga ke Jayapura, namun di sini sudah bisa mengambil keputusan sendiri," ucap dia.
Dia menambahkan pemekaran yang kini terjadi di Papua sudah terjadi di daerah lainnya. Hasilnya, percepatan pembangunan infrastruktur sangat cepat dilakukan.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi Undang-Undang (UU), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah pada Juni 2022.
Jakarta:
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan aset-aset antara Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Papua dan
Daerah Otonomi Baru (DOB) pada tiga kabupaten akan diatur sesuai mekanisme. Aturan itu tengah digodok.
"Aset sedang diatur di mana akan ada mekanisme hibah dari induk," kata Tito di Merauke, Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut Tito, aset-aset milik pemerintah yang ada di tiga kabupaten tersebut itu juga akan diberikan sesuai dengan mekanisme dan aturan. "Kami juga pemerintah pusat sedang menghitung keuangan dan membentuk tim tersendiri khusus mengenai masalah penganggaran tersebut," ujarnya.
Tito yakin pembentukan aturan itu akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan birokrasi di tiga Ibu Kota DOB di Papua. Yaitu Papua Selatan yakni Merauke. Kemudian, Papua Tengah di Nabire dan Papua Pegunungan Tengah berada pada Wamena.
"Seperti di Papua Selatan secara otomatis proses administrasi, birokrasi, pelayanan publik dari Asmat tidak perlu lagi turun hingga ke Jayapura, namun di sini sudah bisa mengambil keputusan sendiri," ucap dia.
Dia menambahkan pemekaran yang kini terjadi di Papua sudah terjadi di daerah lainnya. Hasilnya, percepatan pembangunan infrastruktur sangat cepat dilakukan.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi Undang-Undang (UU), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah pada Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)