Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Buntut Protes Pengesahan Revisi KUHP di Rapat Paripurna, Iskan Lubis Dilaporkan Ke MKD

Anggi Tondi Martaon • 07 Desember 2022 12:33
Jakarta: Anggota DPR Iskan Lubis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disangkakan telah melanggar kode etik saat memprotes pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 6 Desember 2022.
 
"Saya menduga bahwa ada kode etik yg dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD," kata pelapor Muhammad Azhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
 
Dia menilai sikap Iskan yang memprotes pengesahan revisi KUHP dipertanyakan. Pasalnya, hal itu berbeda dengan Fraksi PKS yang menyetujui pengesahan revisi KUHP dengan catatan.

"Karena kan melihat kemarin kan dari pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah (Fraksi PKS) menyetujui. Akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," ungkap dia.
 
Dalam pelaporannya, Azhari melampirkan sejumlah alat bukti. Dia berharap laporannya ditindaklanjuti.
 
"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidangkan," ujar dia.

Baca: Pengesahan KUHP Tepat, Namun Disebut Menyisakan Permasalahan


Sebelumnya, Iskan menyampaikan protes revisi KUHP. Protes disampaikan menjelang pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan.
 
Adapun ketentuan yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat presiden. Menurut dia, ketentuan tersebut bisa menghambat kebebasan berpendapat di Indonesia.
 
"Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi nenjadi negara monasih," kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Dia pun mendesak ketentuan tersebut dicabut. Bahkan, dirinya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal penghinaan presiden dihapus.
 
"Saya akan ajukan ke MK pasal ini. Saya wakil rakyat, saya tidak penting sudah diputuskan di sana, tak penting," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan