Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Taufik Basari. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

NasDem Usulkan Frasa Penghinaan di Pasal 240 Revisi KUHP Diganti Menjadi Fitnah

Anggi Tondi Martaon • 24 November 2022 13:52
Jakarta: Fraksi NasDem mengusulkan frasa penghinaan dalam Pasal 240 ayat (1) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diganti dengan fitnah. Ini buat memperjelas delik hukum yang kemungkinan terjadi.
 
"Tetap frasa menghina atau delik penghinaan kita batasi menjadi delik fitnah atau menuduh sesuatu hal diketahuinya yang tidak benar," kata anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
 
Ketua DPP Partai NasDem itu menyampaikan alasan frasa penghinaan diganti dengan fitnah. Pertama, agar ruang lingkup pelanggaran dalam pasal tersebut lebih kecil, hanya untuk pernyataan yang dianggap fitnah.

"Menurut saya ini tidak masalah, toh maksudnya sudah tersampaikan di sini tapi kita harus benar-benar harus memberikan pembatasan," ungkap dia.
 

Baca: Frasa Penghinaan Pemerintah di Pasal 240 Diminta Diperjelas 


Kedua, agar pembuktian di pengadilan lebih objektif. Jika frasa penghinaan dipertahankan, maka pembuktian di pengadilan berpotensi subjektif.
 
"Kita ingin semua ukurannya objektif, terukur," sebut dia.
 
Dia berharap usulan tersebut diterima. Sehingga, nantinya bisa dibuat ketentuan pernyataan yang dianggap melanggar Pasal 240.
 
"Kalau deliknya penghinaan menjadi fitnah maka kita bisa memberikan ukuran-ukuran yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.
 
Adapun bunyi Pasal 240 ayat (1) revisi KUHP yaitu:
Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori 2
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan