Jakarta: DPR dipastikan tetap melanjutkan perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Ini bertentangan dengan keinginan buruh yang menuntut proses tersebut dihentikan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai menerima audiensi perwakilan buruh. Kelompok pekerja melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR.
"Ya enggak mungkin tidak dilanjutkan, putusan mahkamah (Mahkamah Konstitusi/MK) bilang harus diperbaiki," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Politikus Partai Gerindra itu tak mempermasalahkan tuntutan kaum buruh. Menurut dia, tuntutan itu wajar.
Dia memastikan DPR dan pemerintah akan mencari jalan terbaik terkait pengaturan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker. Sehingga perbaikan yang dilakukan tidak condong kepada kepentingan usaha atau tenaga kerja.
"Kita mencari titik tengahnya antara dunia usaha dan pekerja supaya ke depan lebih mudah untuk membangun sebuah kesejahteraan," ungkap dia.
Supratman mengingatkan tak semua kepentingan buruh bisa diakomodasi. Aturan yang dibuat juga harus memperhatikan kepentingan pihak lain.
Baca: Pengenalan Omnibus Law Tingkatkan Kepercayaan Investor Tiongkok ke Indonesia
"Mengegolkan semua kepentingan pengusa dan mengabaikan kepentingan buruh enggak mungkin pemerintah dan DPR lakukan. Sebaliknya juga begitu, maka kita cari titik tengahnya soal kepentingan itu," sebut dia.
Supratman berharap buruh memaklumi hal tersebut. Dia meminta DPR tak disebut kehilangan nurani saat kepentingan buruh tidak diakomodasi semua.
"Tapi men-judgement kita kehilangan nurani, saya rasa enggak fair juga," tegas dia.
Sebelumnya, buruh berunjuk rasa meminta DPR tak merevisi UU Ciptaker. Ada dua alasan aspirasi tersebut disampaikan.
Pertama, perbaikan dikhawatirkan tidak menyentuh isi UU Ciptaker. Buruh meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari aturan sapu jagat investasi tersebut.
Kedua, dikhawatirkan proses perbaikan berlangsung tertutup. Pelibatan masyarakat dinilai tidak dilakukan dengan baik.
Jakarta:
DPR dipastikan tetap melanjutkan perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Ciptaker). Ini bertentangan dengan keinginan
buruh yang menuntut proses tersebut dihentikan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas usai menerima audiensi perwakilan buruh. Kelompok pekerja melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR.
"Ya enggak mungkin tidak dilanjutkan, putusan mahkamah (
Mahkamah Konstitusi/MK) bilang harus diperbaiki," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Politikus Partai Gerindra itu tak mempermasalahkan tuntutan kaum buruh. Menurut dia, tuntutan itu wajar.
Dia memastikan DPR dan pemerintah akan mencari jalan terbaik terkait pengaturan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker. Sehingga perbaikan yang dilakukan tidak condong kepada kepentingan usaha atau tenaga kerja.
"Kita mencari titik tengahnya antara dunia usaha dan pekerja supaya ke depan lebih mudah untuk membangun sebuah kesejahteraan," ungkap dia.
Supratman mengingatkan tak semua kepentingan buruh bisa diakomodasi. Aturan yang dibuat juga harus memperhatikan kepentingan pihak lain.
Baca:
Pengenalan Omnibus Law Tingkatkan Kepercayaan Investor Tiongkok ke Indonesia
"Mengegolkan semua kepentingan pengusa dan mengabaikan kepentingan buruh enggak mungkin pemerintah dan DPR lakukan. Sebaliknya juga begitu, maka kita cari titik tengahnya soal kepentingan itu," sebut dia.
Supratman berharap buruh memaklumi hal tersebut. Dia meminta DPR tak disebut kehilangan nurani saat kepentingan buruh tidak diakomodasi semua.
"Tapi men-judgement kita kehilangan nurani, saya rasa enggak
fair juga," tegas dia.
Sebelumnya, buruh berunjuk rasa meminta DPR tak merevisi UU Ciptaker. Ada dua alasan aspirasi tersebut disampaikan.
Pertama, perbaikan dikhawatirkan tidak menyentuh isi UU Ciptaker. Buruh meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari aturan sapu jagat investasi tersebut.
Kedua, dikhawatirkan proses perbaikan berlangsung tertutup. Pelibatan masyarakat dinilai tidak dilakukan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)