"Masih menerima usulan, saran dan masukan mengenai Pj yang berasal dari Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) dari kementerian dan lembaga, termasuk juga memperhatikan aspirasi dari daerah. Hingga saat ini proses masih berlangsung," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan di Jakarta, Sabtu, 14 Mei 2022.
Baca: Presiden Jokowi Bentuk Tim Seleksi Internal Memilih Penjabat Kepala Daerah
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain Provinsi DKI Jakarta, proses yang sama juga dilakukan untuk penentuan Pj Gubernur Aceh. Benny berharap usulan dan masukan dari banyak pihak bisa membantu melahirkan Pj kepala daerah yang tepat hingga terpilihnya kepala daerah definitif dalam pilkada serentak 2024.
"Diharapkan akan didapat Pj Kepala Daerah yang tepat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan kualitas layanan publik, dengan pertimbangan yang juga memperhatikan hasil pemetaan kondisi daerah," ungkapnya.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, pemerintah pusat diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat. Penjabat gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun penjabat bupati/wali kota adalah pejabat pimpinan tinggi Pratama atau setara eselon II.
Hal itu tercantum dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 201 ayat 8, 9 dan 10. Berdasarkan UU tersebut, pengangkatan pejabat daerah tingkat gubernur akan dipilih presiden, sementara penjabat tingkat kabupaten kota akan dipilih oleh gubernur.