"Putusan MA dengan tegas wajib memberikan kepastian halal, begitu pula bagi umat islam, apa pun yang masuk ke tubuhnya wajib halal," kata anggota Komisi IX DPR Putih Sari melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 April 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menyampaikan vaksin tidak halal hanya bisa digunakan pada saat kondisi darurat. Jika kondisi tidak darurat, kehalalan vaksin dianggap sangat penting.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karenanya pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal," kata dia.
Baca: MUI: Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
Dia menyampaikan setidaknya ada sejumlah vaksin yang sudah ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di antaranya, Sinovac, Zifivax, Merah Putih, dan Sinopharm.
"Vaksin yang halal sudah ada, tinggal terus digunakan bagi umat (Islam)," ucap dia.
Dia berencana kewajiban penggunaan vaksin halal bagi umat islam ini diajukan dalam rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Vaksinasi Komisi IX DPR. Panja tersebut bertugas mengawasi vaksinasi covid-19 yang dilakukan pemerintah.