Jakarta: Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir tahun ini. Kursi orang nomor satu di DKI Jakarta akan kosong dua tahun hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Beberapa partai politik sudah menjagokan sejumlah nama untuk bersaing mendapatkan posisi tersebut. Guna menjaga independensi nakhoda sementara di Jakarta maka pemerintah harus selektif.
"Terkait dengan kekosongan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada 2024, ketentuan penjabat telah ditegaskan. Tidak ada alasan untuk menggunakan skema pelaksana tugas, pelaksana harian, atau pejabat sementara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 5 Januari 2022.
Junimart mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023 skema yang digunakan adalah pengangkatan pejabat gubernur. Pejabat gubernur memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.
Sesuai amanat UU No 10 tahun 2016 maka pejabat gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara untuk pejabat bupati dan wali kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Anies Ingin Dongkrak Potensi Sepak Bola di DKI Jakarta
"Program-program strategis dipemerintahan provinsi dan kabupaten kota tetap berjalan dengan adanya penjabat. Para penjabat murni ASN sesuai kepangkatan atau golongannya, tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik memihak parpol," urainnya.
Ia mengatakan politik para penjabat adalah menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik. Ini perintah Undang-undang.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada presiden. Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui pansel," ujarnya.
Jakarta: Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan akan berakhir tahun ini. Kursi orang nomor satu di
DKI Jakarta akan kosong dua tahun hingga Pemilihan Gubernur
(Pilgub) 2024.
Beberapa partai politik sudah menjagokan sejumlah nama untuk bersaing mendapatkan posisi tersebut. Guna menjaga independensi nakhoda sementara di Jakarta maka pemerintah harus selektif.
"Terkait dengan kekosongan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada 2024, ketentuan penjabat telah ditegaskan. Tidak ada alasan untuk menggunakan skema pelaksana tugas, pelaksana harian, atau pejabat sementara," kata Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Junimart Girsang dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 5 Januari 2022.
Junimart mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022 dan 2023 skema yang digunakan adalah pengangkatan pejabat gubernur. Pejabat gubernur memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.
Sesuai amanat UU No 10 tahun 2016 maka pejabat gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu dipilih langsung oleh presiden. Sementara untuk pejabat bupati dan wali kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca:
Anies Ingin Dongkrak Potensi Sepak Bola di DKI Jakarta
"Program-program strategis dipemerintahan provinsi dan kabupaten kota tetap berjalan dengan adanya penjabat. Para penjabat murni ASN sesuai kepangkatan atau golongannya, tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik memihak parpol," urainnya.
Ia mengatakan politik para penjabat adalah menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik. Ini perintah Undang-undang.
"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada presiden. Bila perlu dilakukan
fit and proper test terlebih dahulu melalui pansel," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)