Mardani Ali Sera--MI/Atet Dwi Pramadia
Mardani Ali Sera--MI/Atet Dwi Pramadia

PKS Tanggapi Dingin Kemenangan Sementara Fahri

K. Yudha Wirakusuma • 16 Mei 2016 15:25
medcom.id, Jakarta: Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keputusan tersebut ditanggapi dingin Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera.
 
"PKS menghargai keputusan pengadilan. Dan ini masih berproses. Kita ikuti proses dengan tekun," kata Mardani dalam pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Senin (16/5/2016).
 
Mardani mengatakan tim hukum PKS siap melanjutkan proses hukum selanjutnya. "Siap ke proses selanjutnya. Tim hukum akan segera memberi tanggapan," imbuhnya.

Dalam permohonan, Fahri meminta majelis hakim memutuskan kedudukannya baik di partai maupun lembaga legislatif dalam status quo sampai ada keputusan tetap (inkracht).
 
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan provisi yang diajukan penggugat," kata Hakim Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 16 Mei.
 
PKS Tanggapi Dingin Kemenangan Sementara Fahri
Fahri Hamzah di PN Jaksel--Metrotvnews.om/Wanda
 
Dikabulkannya permohonan provisi membuat keputusan hukum yang dikeluarkan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim, dan DPP PKS terkait pemecatan Fahri sementara dimentahkan. Otomatis, Fahri kembali menyandang status anggota PKS dan Wakil Ketua DPR RI.
 
"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan permohonan kami terhadap putusan provisi atau putusan sela yang mengabulkan seluruh permohohan kami atas permohonan provisi tersebut," kata Fahri saat ditemui usai sidang.
 
Fahri diberhentikan DPP PKS pada 1 April. Dia diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
 
Keputusan tersebut tidak diterima Fahri. Dia kemudian melayangkan gugatan tak lama setelah dipecat dari keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.‎
 
Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan