Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf

DPR Ingin Ada Larangan Dokter Tulis Merek Obat di Resep Pasien

M Rodhi Aulia • 21 Juli 2016 21:12
medcom.id, Jakarta: Harga obat semakin tidak menentu, bahkan harganya cenderung tidak terjangkau di kantong mayoritas pasien. Hal itu diduga lantaran adanya kongkalikong tenaga kesehatan dengan perusahaan obat tertentu.
 
Komisi IX DPR ingin membuat larangan keras bagi tenaga kesehatan termasuk dokter untuk tidak menulis nama merek obat tertentu di dalam resep pasien. Larangan ini sebagai tindaklanjut menjawab keluhan harga obat yang cenderung mahal.
 
"Ke depan kita akan membuat aturan bahwa dokter tidak boleh menyebutkan nama produk. Dia hanya (cukup) menyebut jenis zatnya, supaya pasien sendiri yang datang ke apoteker. Nah, ini ada produk A,B, dan C sesuai kemampuan dia (pasien) dan sesuai kebutuhan dia," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/7/2016).

Politikus Partai Demokrat ini menduga, jika dokter menawarkan obat lengkap dengan mereknya, dokter bisa dianggap main mata dengan produsen obat tertentu. Dengan demikian, untuk menghindari dugaan itu, pihaknya ingin ada larangan khusus penyebutan nama merek obat.
 
"Dokter tidak boleh menyebutkan nama produk, karena apa? Kalau sudah menyebutkan nama produk dokter tersebut secara tidak langsung, dokter tersebut mengatakan bahwa yang itu obat yang bagus, padahal isi kandungan obatnya sama dengan obat yang lainya," ungkap dia.
 
Dede berharap dengan adanya aturan ini, dokter dapat memberikan resep berdasarkan zat saja. Sehingga pada akhirnya pasien dapat memilih sendiri obat dengan kandungan zat yang diresepkan, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan