medcom.id, Jakarta: Sikap Presiden Joko Widodo untuk menentukan Komjen Pol Budi Gunawan dilantik atau tidak sebagai kapolri, dinanti banyak pihak.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berkicau, menurutnya segala keputusan lantik atau tidak adalah kewenangan presiden. "Dari sisi hukum tata negara, tidak ada halangan hukum bagi presiden melantik atau tidak melantik BG setelah ada putusan praperadilan. Sepenuhnya wewenang presiden," cuit Hamdan, Selasa (17/2/2015) malam.
Dia menegaskan, pengangkatan kapolri adalah wewenang presiden. Sementara itu, DPR hanya menentukan dalam bentuk setuju dan tidak setuju.
"Tidak wajib bagi presiden melantik BG karena telah mendapat persetujuan DPR," kicaunya lagi.
Begitu sebaliknya, tidak ada halangan bagi presiden jika akan melantik BG. "Karena secara hukum, BG warga negara bebas yang tidak lagi menjadi tersangka," sambung cuit berikutnya.
Seperti diketahui, BG adalah calon tunggal kapolri. Dia juga telah disetujui DPR, untuk menduduki pucuk pimpinan polri setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, bila selama 30 hari BG tak kunjung dilantik. Maka BG secara otomatis menjadi kapolri, tanpa harus dilantik.
Hamdan mengingatkan, "Apakah BG dilantik atau tidak, sepenuhnya persoalan politik yang harus dipertimbangkan presiden secara cermat," kicaunya.
medcom.id, Jakarta: Sikap Presiden Joko Widodo untuk menentukan Komjen Pol Budi Gunawan dilantik atau tidak sebagai kapolri, dinanti banyak pihak.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berkicau, menurutnya segala keputusan lantik atau tidak adalah kewenangan presiden. "Dari sisi hukum tata negara, tidak ada halangan hukum bagi presiden melantik atau tidak melantik BG setelah ada putusan praperadilan. Sepenuhnya wewenang presiden," cuit Hamdan, Selasa (17/2/2015) malam.
Dia menegaskan, pengangkatan kapolri adalah wewenang presiden. Sementara itu, DPR hanya menentukan dalam bentuk setuju dan tidak setuju.
"Tidak wajib bagi presiden melantik BG karena telah mendapat persetujuan DPR," kicaunya lagi.
Begitu sebaliknya, tidak ada halangan bagi presiden jika akan melantik BG. "Karena secara hukum, BG warga negara bebas yang tidak lagi menjadi tersangka," sambung cuit berikutnya.
Seperti diketahui, BG adalah calon tunggal kapolri. Dia juga telah disetujui DPR, untuk menduduki pucuk pimpinan polri setelah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, bila selama 30 hari BG tak kunjung dilantik. Maka BG secara otomatis menjadi kapolri, tanpa harus dilantik.
Hamdan mengingatkan, "Apakah BG dilantik atau tidak, sepenuhnya persoalan politik yang harus dipertimbangkan presiden secara cermat," kicaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)