medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi membantah akan mencabut larangan menggelar rapat di Hotel atau di luar kantor. Justru pihaknya tengah menyiapkan detail Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) atas aturan tersebut.
"Intinya rapat tetap di gedung pemerintahan. Nah yang di Jutlak itu kegiatan apa saja yang boleh di hotel. Lalu batasan-batasan dalam kondisi bagaimana rapat boleh di hotel itu diatur," ujarnya saat ditemui di Gedung KemenPAN-RB, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Kegiatan yang dibolehkan digelar di luar contohnya adalah kegiatan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas). Kegiatan tersebut diadakan di luar lantaran harus dihadiri ribuan perangkat daerah seluruh Indonesia.
Selain itu Yuddy pun mengatakan, Gedung Bidakara juga dimiliki yayasan Bank Indonesia. "Seperti Musrembangnas, sebelum mencari hotel. Cari dulu fasilitas pemerintah atau yang berhubungan dengan pemerintah. Kalau sudah tidak ada baru ke hotel," papar dia.
Selama ini banyak pihak yang salah kaprah soal edaran menteri terkait pembatasan kegiatan rapat di hotel tersebut. Pemerintah padahal ingin mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif yang menggunakan hotel atau kegiatan yang melibatkan pihak ketiga untuk meramaikan hotel.
"Pemerintah tidak larang kegiatan hotel, tidak apriori pada hotel. Tidak ada niatan untuk tenggelamkan pendapatan hotel. Misal simposium bertaraf nasional, sosialisasi investasi, program sosialisasi kegiatan usaha dan peluang investasi daerah. Pesertanya pasti kan pengusaha atau kalangan profesional. Nah pemerintah meng-arrange itu," pungkas dia.
Seperti diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor. Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam dua bulan terakhir, kebijakan tersebut telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 5,12 triliun.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi membantah akan mencabut larangan menggelar rapat di Hotel atau di luar kantor. Justru pihaknya tengah menyiapkan detail Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) atas aturan tersebut.
"Intinya rapat tetap di gedung pemerintahan. Nah yang di Jutlak itu kegiatan apa saja yang boleh di hotel. Lalu batasan-batasan dalam kondisi bagaimana rapat boleh di hotel itu diatur," ujarnya saat ditemui di Gedung KemenPAN-RB, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Kegiatan yang dibolehkan digelar di luar contohnya adalah kegiatan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas). Kegiatan tersebut diadakan di luar lantaran harus dihadiri ribuan perangkat daerah seluruh Indonesia.
Selain itu Yuddy pun mengatakan, Gedung Bidakara juga dimiliki yayasan Bank Indonesia. "Seperti Musrembangnas, sebelum mencari hotel. Cari dulu fasilitas pemerintah atau yang berhubungan dengan pemerintah. Kalau sudah tidak ada baru ke hotel," papar dia.
Selama ini banyak pihak yang salah kaprah soal edaran menteri terkait pembatasan kegiatan rapat di hotel tersebut. Pemerintah padahal ingin mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif yang menggunakan hotel atau kegiatan yang melibatkan pihak ketiga untuk meramaikan hotel.
"Pemerintah tidak larang kegiatan hotel, tidak apriori pada hotel. Tidak ada niatan untuk tenggelamkan pendapatan hotel. Misal simposium bertaraf nasional, sosialisasi investasi, program sosialisasi kegiatan usaha dan peluang investasi daerah. Pesertanya pasti kan pengusaha atau kalangan profesional. Nah pemerintah meng-arrange itu," pungkas dia.
Seperti diketahui, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor. Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam dua bulan terakhir, kebijakan tersebut telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 5,12 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)