medcom.id, Jakarta: Komisi III diminta menggelar rapat dengar pandapat (RDP) sebelum menggulirkan hak angket. Sebab, penggunaan hak anggota dewan itu harus melalui prosedur.
Politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, penggunaa hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly dapat dilakukan jika DPR sudah melakukan RDP.
"Tahapannya harus melalui RDP. Kalau RDP jawabannya tidak memuaskan, langsung interpelasi, kalau interpelasi tidak bisa diterima berlangsung ke angket, jadi semuanya debatable," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
PDIP menolak pelaksanaan angket kepada Menkumham. Sebab, Secara profesionalitas dan rasonalitas, penggalangan angket membuat kegaduhan politik semakin panjang. Menurutnya, DPR sebaiknya memanggil Menkumham ke Komisi III untuk memberikan penjelasannya terkait keputusan pengesahan Golkar kubu Agung sebagai kepengurusan yang sah.
"Menurut kami keputusan Menkumham itu benar, itu sebagai kewajiban dari seorang menteri dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai," ujar Arif.
medcom.id, Jakarta: Komisi III diminta menggelar rapat dengar pandapat (RDP) sebelum menggulirkan hak angket. Sebab, penggunaan hak anggota dewan itu harus melalui prosedur.
Politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengatakan, penggunaa hak angket untuk Menkumham Yasonna Laoly dapat dilakukan jika DPR sudah melakukan RDP.
"Tahapannya harus melalui RDP. Kalau RDP jawabannya tidak memuaskan, langsung interpelasi, kalau interpelasi tidak bisa diterima berlangsung ke angket, jadi semuanya debatable," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
PDIP menolak pelaksanaan angket kepada Menkumham. Sebab, Secara profesionalitas dan rasonalitas, penggalangan angket membuat kegaduhan politik semakin panjang. Menurutnya, DPR sebaiknya memanggil Menkumham ke Komisi III untuk memberikan penjelasannya terkait keputusan pengesahan Golkar kubu Agung sebagai kepengurusan yang sah.
"Menurut kami keputusan Menkumham itu benar, itu sebagai kewajiban dari seorang menteri dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai," ujar Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)