Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin/MI/SUMARYANTO.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin/MI/SUMARYANTO.

Komisi III DPR Terbelah Saat Putuskan Penetapan Calon Hakim Agung

Githa Farahdina • 15 September 2014 16:16
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR terbelah saat mengambil keputusan penetapan calon hakim agung. Fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi Merah Putih meminta penetapan keputusan calon hakim agung ditunda. Sebaliknya, fraksi-fraksi pendukung Jokowi-JK meminta diputuskan hari ini.
 
Sedianya, calon hakim agung akan ditentukan nasibnya Senin (15/9/2014) hari ini. Para calon hakim agung itu telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan beberapa hari sebelumnya. Karena ditunda, penetapan akan dilakukan 18 September nanti.
 
"Kami akan melakukan pendalaman dulu. Masukan masyarakat kami buka sampai 17 September. Karena ada beberapa hal yang juga masih kita tunggu akurasi datanya. Kita akan tunggu data aslinya 17 September," kata Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2014) sore.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pengambilan keputusan diundur hingga tiga hari ke depan. "Pengambilan keputusan akan kita lakukan pada 18 September pukul 10-an, ya," tutup Aziz yang diamini semua peserta rapat.
 
Sebelumnya, Fraksi Hanura yang diwakili Syarifudin Sudding berkeras meminta penetapan dilakukan hari ini. "Jangan ada penundaan, jeda waktu ini nanti memunculkan banyak pertanyaan. Fraksi Hanura meminta ini ditindaklanjuti," ujar Sudding.
 
PDI Perjuangan dan PKB mendukung usulan Hanura. Ketiga fraksi ini merupakan pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-JK. Menurut PDI Perjuangan dan PKB, tak perlu ada penundaaan karena tradisi yang dijalani sejak dulu adalah mengambil keputusan tepat setelah fit and proper test.
 
Namun fraksi lain yang tergabung dalam koalisi Merah Putih, yakni PPP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Partai Demokrat meminta keputusan penetapan calon hakim agung ditunda. Alasannya seragam: harus mempelajari dan mendalami data dan segala yang menggambarkan sosok calon hakim agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan